Aqidah
- Duduk Istirahat Dalam Shalat
- Petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam Tentang Bacaan Yang Diucapkan Pada Waktu Duduk Di Antara Dua Sujud
- Orang Cacat Mengumandangkan Adzan
- Kesalahan Muadzin Dalam Adzan
- Apakah Seorang Wanita Yang Tidak Mampu Menahan Kencing Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Dan Diperkenankan Membaca al-Quran?
- Naskh Dalam Al-Quran
- Bekerja Untuk Jaminan Masa Depan
- Apakah Meninggal Akibat Kecelakaan Bertentangan Dengan Takdir Di Lauh Mahfudh
- Orang Tua Rasulullah
- Orang Kafir Kekal Di Neraka
Fiqih
- Doa Masuk Masjid
- Hukum Orang Memilih Masjid Tertentu Untuk Mengerjakan Shalat Tarawih
- Ayah Saya Meninggalkan Ruangan Yang Dikhususkan Untuk Shalat. Apa Yang Harus Saya Lakukan Terhadap Ruangan Tersebut?
- Mendaftarkan Status Wakaf Masjid Di Luar Negeri Atas Nama Yayasan, Bukan Atas Nama Pribadi
- Menamai Masjid
- Mengharumkan masjid
- Shalat Beralas Sajadah Di Dalam Masjid
- Menginvestasikan Sebagian Fasilitas Masjid Untuk Reklame Dan Iklan
- Hukum Menggemeretakkan Jari-jemari Di Dalam Masjid
- Hukum Non-Muslim Masuk Masjid
Haji & Umrah
- Menyewa Seseorang Untuk Melaksanakan Haji Tanpa Menjual Sawah Sehingga Menyalahi Apa Yang Diwasiatkan Oleh Ayahnya
- Saudara Perempuannya Berwasiat Agar Ia Menghajikannya, Maka Apakah Ia Boleh Menghajikannya Sebelum Menghajikan Ibunya
- Seseorang Berwasiat Kepada Semua Anaknya Tanpa Terkecuali Untuk Menghajikan Dirinya Dan Menyembeli Hewan Kurban Untuknya, Tetapi Ia Tidak Meninggalkan Kekayaan Dunia
- Jika Harta Yang Diwasiatkan Tidak Cukup Untuk Membiayai Haji Yang Diwasiatkan Setiap Tahun, Maka Harta Itu Dikumpulkan Selama Dua Tahun Agar Cukup
- Menunaikan Wasiat Orang Lain Agar Dihajikan Meskipun Tidak Mengetahui Namanya
- Seorang Ibu Berwasiat Untuk Menghajikan Ayahnya Lalu Anaknya Melaksanakannya Dengan Menggunakan Uangnya Sendiri
- Seseorang Mendapat Harta Warisan Dari Bapaknya Yang Diwarisi Dari Kakeknya, Berupa Hak Menunaikan Haji Bagi Tujuh Orang Sementara Warisan Tersebut Tidak Mencukupi Biaya Haji Satu Orang
- Tindakan Orang Yang Diamanati Membagikan Mushaf Alquran Kepada Jamaah Haji Yang Memberikannya Kepada Bukan Jamaah Haji
- Menemukan Sejumlah Uang di Mina dan Tidak Mendapati Pemiliknya Setelah Diumumkan
- Orang yang Menemukan Barang Temuan pada Musim Haji di Luar Masjid Haram
Jihad
- Perbedaan Antara Riba Dan Suap
- Memberi Peringatan Agar Terhindar Dari Perbuatan Orang Fasik Bukan Termasuk Umpatan
- Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik
- Menasihati Pelaku Maksiat
- Menasihati Pelaku Dosa Besar
- Menasihati Pelaku Maksiat
- Kontinu Menasihati Pelaku Kemungkaran
- Hal-hal Yang Mengandung Kemungkaran
- Apakah Orang Yang Tidak Ikut Shalat Jamaah Dinasihati Atau Dilaporkan kepada Imam
- Menasihati Orang Yang Meninggalkan Shalat
Jual Beli
- Unta Temuan
- Membeli Barang Yang Ditemukan Seseorang Di Jalan
- Mengingkari Barang Temuan
- Menyedekahkan Barang Temuan
- Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut
- Hukum Menemukan Uang Di Negara Non-Muslim
- Mengumumkan Barang Temuan Dengan Berbagai Media
- Hukum Menggunakan Barang Temuan
- Barang-barang Bekas Di Tempat Perusahaan Yang Telah Dipindahkan Ke Tempat Lain
- Orang yang Menemukan Barang Temuan pada Musim Haji di Luar Masjid Haram
Kafarat
- Apakah Saya Wajib Membayar Kafarat, Berpuasa Atau Lainnya Karena Saya Berkata, ''Haram bagi Saya Bertemu dengan Suami Saya?''
- Kafarat (Denda) Sumpah Yang Dilanggar
- Menunda Pelaksanaan Kafarat Sumpah Selama Satu Tahun
- Berniat Untuk Bersumpah Tetapi Tidak Jadi Diucapkan
- Kafarat Dalam Sumpah
- Bersumpah Mencerai Istri Dengan Niat Hanya Untuk Mengancam
- Bersumpah Dengan Banyak Sumpah Yang Saling Bertentangan
- Membayar Kafarat Dalam Bentuk Uang
- Seseorang Bersumpah Untuk Tidak Melakukan Kemungkaran, Namun Ternyata Melakukannya
- Seseorang Banyak Bersumpah Tetapi Tidak Menunaikannya
Nafkah Dan Hak Asuh
- Meninggalkan Anak Kecil Sendirian Di Rumah
- Pasca-Perceraian, Istri/Suami Yang Mendapat Hak Asuh Anak Tidak Boleh Melarang Mantan Suami/Istri Bersilaturahmi Kepada Anaknya
- Anak Kecil Muslim Tidak Boleh Diasuh Oleh Keluarga Nasrani
- Pihak Yang Paling Berhak Mengasuh Anak Kecil Jika Ayahnya Kafir
- Orang Yang Paling Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak
- Memberi Makan Hewan
- Bolehkah Perempuan Yang Telah Diceraikan Mengambil Sebagian Nafkah Putrinya?
- Tanggungan Nafkah Wajib Seseorang Terhenti Dengan Kematiannya
- Memberi Nafkah Kepada Saudara Yang Membutuhkan
- Anak Laki-laki ataupun Perempuan Dan Hartanya Adalah Milik Ayahnya
Pernikahan
- Masa 'Iddah
- Tidak Merasa Tenang Meninggalkan Nenek Seorang Diri
- Perempuan Yang Sedang Berkabung Berkunjung Ke Tempat Kerabat
- Dengan Apa Proses Istibra' (Sterilisasi) Dianggap Terwujud?
- Di Manakah Istri Yang Suaminya Wafat Di Negera Asing Menjalani Masa 'Iddahnya?
- Jika Wanita Sedang Berkabung Menikah, Maka Pernikahannya Tidak Sah
- Perempuan Yang Sedang Berkabung Boleh Bepergian Berobat Ke Luar Kota
- Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya
- Berkabung Tidak Diwajibkan Lagi Ketika Waktunya Sudah Berlalu
- Perempuan Yang Berkabung Tidak Berkewajiban Untuk Mengganti Masa Berkabung
Persusuan
- Doa Dengan Nama-nama Allah Yang Tidak Termaktub Dalam Alquran Dan Sunah
- Apakah Transfusi Darah Memiliki Pengaruh Sama Dengan Persusuan Dalam Hal Keharaman Menikah?
- Status Mahram Akibat Penyusuan Berlaku Pada Bayi Di Bawah Dua Tahun
- Seorang Bayi Menyusu Kepada Wanita Yang Sedang Tidur Dan Tidak Menyadari Bagaimana Proses Penyusuan Itu Terjadi
- Ragu Tentang Terjadinya Susuan
- Hukum Pernikahan Putra dari Wanita yang Menyusuinya
- Apakah Seseorang Boleh Menikah Dengan Saudari Sesusuan Istrinya?
- Bolehkah Menikah Dengan Putri Saudara Sesusuan?
- Menikahi Perempuan Yang Pernah Disusui Oleh Mantan Istri
- Suami Menyusu Pada Istrinya Dengan Paksa
Puasa
- Menggunakan Sisa Uang Dari Harta Wakaf
- Wasiat Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga
- Hukum Barter Tanah Wakaf Dengan Toko Yang Diserahkan Kepada Kementrian Urusan Wakaf
- Wasiat Untuk Memberikan Makanan Untuk Berbuka Puasa Lalu Orang Yang Diwasiati Tidak Bisa Melakukan Wasiat Tersebut, Makanan Tersebut Boleh Dibagikan Kepada Fakir Miskin
- Seorang Ibu Mempunyai Wakaf Pada Sebuah Masjid Di Kampung Untuk Memberi Makanan Orang-orang Yang Berpuasa, Tetapi Manfaat Harta Wakaf Tersebut Tidak Berjalan Dan Anak Ibu Itu Ingin Menjualnya
- Berwakaf Memberi Makan Orang Berpuasa Di Sebuah Masjid, Tapi Tidak Didapatkan Fakir Miskin Di Masjid-masjid Di Wilayah Tempat Wakaf
- Berwakaf Makanan Untuk Buka Puasa Tetapi Tidak Ada Yang Mau Memakannya
- Mengkhususkan Wakaf Untuk Lampu Masjid Dan Untuk Orang Banyak Berpuasa Lalu Tidak Dibutuhkan Lagi
- Wakaf Untuk Berbuka Puasa Orang Tidak Boleh Digunakan Untuk Melengkapi Permadani Masjid
- Barang Titipan
Shalat
- Kapan Seorang Imam Mengucapkan "Takbir Intiqaal" (Perpindahan Dari Satu Gerakan Ke Gerakan Lainnya)?
- Duduk "Iq'aa'" Dalam Shalat
- Pemanas Listrik Di Masjid
- Membawa Mushaf al-Quran Ketika Shalat
- Melaksanakan Shalat Saat Makanan Sudah Terhidang
- Sibuk Memikirkan Perkara Dunia Ketika Shalat
- Mengapa Tidak Mengarahkan Pandangan Ke Langit Tetapi Ke Tempat Sujud?
- Memejamkan Mata Ketika Shalat
- Shalat Di Atas Tikar Yang Bergambar
- Menggulung Pakaian
Tafsir
- Penamaan Surah-surah Al-Qur’an
- Membaca Surah yang Urutannya Lebih Awal Setelah Surah Lain
- Urutan Surat dan Ayat dalam Al-Qur’an
- Susunan Surat-surat Al-Qur’an Sebagaimana dalam Mushaf Utsmani
- Sanggahan atas Pendapat Keliru yang Menyatakan bahwa Firman Allah Itu Qadim (Ada Sejak Zaman Azali)
- Al-Qur’an Terjaga dari Perubahan
- Keutamaan Al-Qur’an Dibandingkan Lainnya
- Apakah Al-Qur’an Itu Firman atau Doa?
- Apakah Al-Qur’an yang Tertulis Sekarang Merupakan Firman Allah?
- Mukjizat Al-Qur'an
Wakaf
- "Dukhuliyyah" (Uang Yang Dibayarkan Sekali Di Awal Sewa) Untuk Tanah Wakaf Yang Disewakan Dalam Jangka Waktu Yang Lama
- Meminjam Dari Harta Wakaf
- Seseorang Mendapat Harta Warisan Dari Bapaknya Yang Diwarisi Dari Kakeknya, Berupa Hak Menunaikan Haji Bagi Tujuh Orang Sementara Warisan Tersebut Tidak Mencukupi Biaya Haji Satu Orang
- Ragu Terhadap Tanah Wakaf Yang Berbatasan Dengan Tanahnya Dan Masuk Ke Area Tanahnya
- Sebuah Rumah Wakaf Tidak Bisa Dipergunakan Lagi. Orang Yang Mewakafkan Ingin Menjual Dan Menambahkan Sejumlah Uang Lalu Membeli Rumah Di Tempat Yang Lain
- Apakah Boleh Mengganti Tanah Yang Diwakafkan Dengan Tanah Lain Yang Lebih Baik Darinya?
- Hukum Barter Tanah Wakaf Dengan Toko Yang Diserahkan Kepada Kementrian Urusan Wakaf
- Tidak Boleh Mengubah Wakaf Dari Tujuan Semula
- Wakaf Lebih Dari Sepertiga Harta Ketika Pewakaf Masih Sehat Dan Tidak Bermaksud Menghalangi Ahli Waris Dari Darta Warisannya
- Apabila Manfaat Dari Harta Wakaf Sudah Tidak Ada Sehingga Harus Dijual, Maka Apa yang Harus Diperbuat Dengan Uang Penjualannya?
Wanita
- Istri Menampakkan Wajahnya Di Hadapan Suami Ibu
- Seorang Istri Memperlihatkan Wajah Kepada Ayah Tiri Dari Suaminya Atau Kepada Saudara Laki-laki Seibu Dari Suaminya
- Istri Kedua Ayah Dan Suami Putrinya Tidak Memiliki Hubungan Mahram
- Suami Bukan Mahram Bagi Ibu Tiri Istrinya
- Istri Dari Anak Saudara Perempuan Dan Istri Dari Anak Saudara Laki-laki
- Anak Perempuan Paman Dari Ibu
- Tidak Boleh Berduaan Dengan Istri Paman
- Seorang Perempuan Harus Memakai Hijab Di Hadapan Anak Lelaki Dari Saudari Suaminya
- Suami Bukan Mahram Bagi Bibi Istrinya
- Istri Anak Paman Dan Anak-anak Perempuannya
Warisan
- Jika Yang Memerdekakan Tidak Hidup Lagi Saat Sang Budak Meninggal
- Warisan Budak Perempuan Yang Dimerdekakan
- Warisan Ahli Waris Yang Menjadi Penyebab Meninggalnya Pewaris
- Orang Yang Menyebabkan Kematian Pewarisnya Tidak Mendapatkan Warisan Daripadanya
- Warisan Orang Yang Membunuh Tidak Sengaja
- Wanita Yang Telah Dicerai Suaminya Dan Telah Menikah Dengan Lelaki Lain, Apakah Ia Berhak Mendapatkan Warisan Dari Lelaki Yang Telah Menceraikannya?
- Warisan Perempuan Yang Ditalak
- Jika Salah Seorang Istri Meninggal Apakah Warisan Dari Suaminya Diberikan Kepada Istri Yang Lain?
- Seseorang Menjadi Ahli Waris Kedua Orang Tuanya Yang Beragama Kristen, Kemudian Mereka Masuk Islam
- Warisan Orang Musyrik
Wasiat
- Apabila Seorang Ayah Meminjam Dana Pengembangan Real Estat kemudian Meninggal Dunia, Maka Utang Tersebut Harus Dibayar Sebelum Melaksanakan Wasiat, Kecuali Jika Ada Salah Satu Anak Yang Mengambil Alih Angsurannya
- Seorang Ayah Berwasiat Agar Anaknya Bersedekah Untuknya Sepanjang Hidup
- Hasil Pengembangan Dari Sepertiga Diinfakkan Kepada Anak-anak Yang Membutuhkan Untuk Menutupi Keperluannya
- Jika Wasiat Sulit Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Orang Yang Berwasiat
- Melaksanakan Wasiat Sesuai Dengan Pesan Almarhum Tetapi Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga Harta
- Menyalurkan Sisa Dari Pendapatan Sepertiga Untuk Kegiatan-kegiatan Sosial
- Apabila Diwasiatkan Menyembelih Binatang Ternak Di Satu Desa Dan Ternyata Desa Itu Tidak Membutuhkannya, Maka Binatang Sejenis Disembelih Di Desa Lain
- Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja
- Pengemban Wasiat Boleh Mengambil Pendapatan Wasiat Itu Seperlunya Dengan Cara Yang Makruf Sebagai Upah Jerih Payahnya
- Cara Mengelola Seperempat Harta Wasiat
Zakat
- Pengemban Wasiat Boleh Mengambil Pendapatan Wasiat Itu Seperlunya Dengan Cara Yang Makruf Sebagai Upah Jerih Payahnya
- Wali Wasiat Membelanjakan Sisa Penghasilan Sepertiga Harta
- Menitipkan Sepertiga Harta Kepada Seorang Pedagang Dengan Sistem Bagi Hasil Dan Keuntungannya Dibelikan Binatang Kurban Untuk Wanita Yang Berwasiat
- Ketentuan Dan Syarat Syar'i Dalam Pemakaian Gaji Pensiunan Dan Zakat Harta Simpanan Milik Anak-anak
- Berwasiat Dengan Dua Wasiat Dan Salah Satunya Lebih Dahulu Dari Yang Lain
- Memberi Hadiah Kepada Non-Muslim
- Donasi Untuk Organisasi Bantuan Islam Internasional Merupakan Sumbangan Mutlak
- Hibah Bagi Anak Laki-laki Dan Perempuan Disesuaikan Dengan Bagian Waris Masing-masing
- Barang Titipan
- Orang Yang Diberi Amanat Untuk Membagikan Harta Tidak Boleh Mengambil Untuk Dirinya Sendiri