Jawaban Ulama:
Tidak apa-apa membagi jamaah shalat di tempat kerja Anda menjadi dua gelombang, karena kondisi kerja Anda menuntut hal itu. Akan tetapi, Anda sekalian tidak sah melakukan shalat Jumat di tempat kerja kalian, karena kalian wajib melakukan shalat Jumat di masjid Jami’ yang ada di dekat kalian.
Namun mengingat kondisi kerja kalian, maka sebagian dari kalian boleh tetap menjaga peralatan kerja dan sebagian yang lain melakukan shalat Jumat bersama orang-orang di masjid. Kemudian setelah sebagian pegawai selesai melakukan shalat Jumat, maka sebagian yang lain melakukan shalat Zuhur empat rakaat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.