Menjual Kartu Telepon Dengan Harga Yang Lebih Mahal Dari Nilai Sesungguhnya

1 menit baca
Menjual Kartu Telepon Dengan Harga Yang Lebih Mahal Dari Nilai Sesungguhnya
Menjual Kartu Telepon Dengan Harga Yang Lebih Mahal Dari Nilai Sesungguhnya

Pertanyaan

Syekh yang terhormat, sebagaimana Anda ketahui bahwa sekarang ini telah muncul kartu telepon prabayar dengan merek Zajoul. Kios-kios biasa membeli kartu ini dari perusahaan Saudi Telecom, misalnya dengan harga 50 real, lalu mereka jual kembali dengan harga 53 real.

Padahal pembeli hanya dapat menelepon dengan pulsa senilai 50 real. Bagaiamanakah hukumnya mengambil keuntungan sekitar 3 real, sebagaimana yang dilakukan para pemilik kios tersebut?

Begitu juga dengan kartu-kartu telepon lainnya. Padahal perusahaan sudah memotong harga sebesar satu atau dua real bagi orang yang membeli kartu ke perusahaan agar dia mendapatkan keuntungan (biasanya untuk dijual kembali atau reseller-ed.).

Dengan begitu, perusahaan sebenarnya sudah memberinya harga yang lebih murah dari nilai sesungguhnya. Apakah menurut Anda hal itu boleh dilakukan?

Jawaban

Tidak ada halangan untuk melakukan jual beli kartu telepon semacam ini. Karena pada hakikatnya ini merupakan jual beli manfaat yang dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21243

Lainnya

  • Allah Ta’ala berfirman, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran...
  • Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan itu merupakan ancaman bagi orang yang melupakan semua hapalan Al-Qur’an atau sebagiannya. Kami tidak...
  • Jual beli yang disebutkan dalam pertanyaan itu termasuk jenis jual beli Salam (pesanan). Namun masalahnya, jual beli ini terjadi...
  • Pada dasarnya, jika Anda mengatakan, “Rumah itu dibangun pada tahun 1382 H” padahal sebenarnya dibangun tahun 1392 H, maka...
  • Para perempuan yang menganggap pakaian tersebut halal dipakai, maka mereka adalah kafir dan abadi di dalam neraka, apabila mereka...
  • Seorang muslim disyariatkan untuk membaca Al-Qur’an dengan suara merdu. Demikian pula wanita apabila tidak ada laki-laki asing yang mendengarkannya....

Kirim Pertanyaan