Masa ‘Iddah
Wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak dalam keadaan hamil wajib menjalani ‘iddahnya di…
Kumpulan fatwa yang berkaitan dengan Pernikahan sesuai pemahaman Ahlussunnah wal Jama'ah.
Wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak dalam keadaan hamil wajib menjalani ‘iddahnya di…
Jika realitasnya demikian, maka dibolehkan bagi Anda untuk membawa nenek Anda dari rumahnya yang seb…
Dalam masa berkabung seorang perempuan tidak boleh keluar rumah untuk berkunjung ke rumah kerabatnya…
Jika persoalannya memang seperti yang telah dijelaskan, maka masa istibra’ (sterilisasi) hanya…
Istri menjalani masa iddahnya di negara, tempat suaminya wafat saat bersamanya, jika hal itu memungk…
Jika ibu Anda itu menikah setelah masa iddahnya habis, yaitu empat bulan sepuluh hari atau sampai me…
Jika realitasnya demikian, maka tidak ada larangan untuk bepergian dengan tujuan untuk berobat, di s…
Tidak ada kewajiban atas ibu Anda karena dia tidak berkabung sepeninggal suaminya, dan dimaafkan kar…
Jika realitasnya demikian, yaitu ibu Anda tidak berkabung sepeninggal suaminya pada waktu empat pulu…
Jika realitasnya demikian, maka ibu Anda tidak dikenakan kewajiban terhadap perbuatannya yang sudah …
Pertama, Anda tidak berdosa gara-gara memindahkan ibu dan saudara-saudara perempuan Anda dari kampun…
Masa ‘iddah istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, secara la…