Masa ‘Iddah

1 menit baca
Masa ‘Iddah
Masa ‘Iddah

Pertanyaan

Jika suami dari seorang istri meninggal dunia, berapakah masa ‘iddah yang harus dijalaninya untuk tetap berada di rumah, tempat suaminya wafat? Contohnya, saya mempunyai seorang ibu. Ayah meninggal dunia saat ibu berada di Mantiqah Syarqiyyah (kawasan timur). Ia, suami, dan anak-anaknya adalah miskin dan tinggal bersama saudara sulung saya.

Ayah meninggal dunia di sebuah rumah sakit di daerah tersebut. Pertanyaannya, apakah ibu saya harus tetap tinggal di rumah saudara saya itu yang notabene anak kandungnya sendiri? Apakah ia juga harus menjalani iddah di sana? Apakah ia boleh mengunjungi anaknya yang nomor dua? Atau lebih tepatnya, apakah ia boleh tinggal bersama anaknya yang nomor dua tersebut?

Mengingat anak pertamanya itu mempunyai banyak anak, ditambah lagi adanya pertengkaran antar anak-anak saudara saya itu dan saudara-saudara saya sendiri, bahkan istri saudara sulung saya itu sering bertengkar dengan saudara saya yang lainnya, sehingga membuat ibu tidak nyaman dan tidak mau lagi tinggal di daerah tersebut.

Bila ibu tetap menjalani sisa iddahnya bersama istri saudara sulung saya tersebut, maka ibu bisa terkena komplikasi penyakit, berhubung kondisi kesehatannya yang kurang baik. Bolehkah ibu itu pergi berkunjung ke rumah ayah dan saudara-saudaranya?

Jika salah seorang anaknya membawanya pergi ke luar kota agar kondisi jiwanya bisa sedikit senang, maka apakah hal itu diperbolehkan dengan tetap menjaga auratnya? Semoga Allah menjaga, menolong, dan membimbing Anda dalam melayani agama dan umat Islam. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jawaban

Wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak dalam keadaan hamil wajib menjalani ‘iddahnya di rumah suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh keluar rumah dengan tujuan berekreasi atau berkunjung selama masih dalam masa ‘iddah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14114 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan