Haji & Umrah

Hukum Tawaf Wada

Istri Anda harus membayar fidiah karena telah meninggalkan tawaf wada, yaitu dengan menyembelih sembelihan yang layak untuk kurban, yang...

Meninggalkan Tawaf Wada

Jika kenyataannya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda wajib membayar kafarat (denda) karena telah meninggalkan tawaf wada. Kafaratnya adalah...

Mengulangi Tawaf Wada

Anda sebaiknya mengulang tawaf wada kembali karena rentang waktu lama antara tawaf dan waktu berangkat Anda. Karena Anda tidak...