Waktu Melontar Jumrah Setiap Hari Pada Ketiga Hari Tasyriq

1 menit baca
Waktu Melontar Jumrah Setiap Hari Pada Ketiga Hari Tasyriq
Waktu Melontar Jumrah Setiap Hari Pada Ketiga Hari Tasyriq

Pertanyaan

Saya pergi ke Mekah al-Mukarramah bersama keluarga saya untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Di Mina kami mendapati keramaian yang parah di saat melontar jamrah di hari pertama hari tasyriq. Di malam kedua belas kami berada di Mina, ada Mobil Bimbingan Islam melewati kami yang memberikan penjelasan kepada jamaah haji tentang manasik haji dan apa yang harus mereka lakukan pada hari-hari tasyriq. Saya memberitahu mereka tentang masalah dan kesulitan yang saya hadapi.

Saya seorang pria tua dan itu terjadi ketika melontar jamrah pada hari pertama hari tasyriq. Syekh tersebut membolehkan saya untuk melontar jamrah di hari kedua hari tasyriq pukul dua belas malam dari malam kedua belas Dzulhijjah. Lantas saya pergi melontar jamrah untuk hari kedua hari tasyriq pada jam satu pagi hari kedua belas Dzulhijjah untuk saya dan mewakili enam orang anak saya. Ketika itu saya tidak punya orang yang bisa mewakili lontaran saya, anak-anak, dan istri saya.

Setelah saya kembali ke tempat kerja saya ada seseorang yang menjelaskan, bahwa saya wajib membayar dam untuk setiap orang yang diwakili lontaran jamrahnya pada malam hari itu, meskipun dia memang tahu tentang kondisi saya yang sudah lanjut usia dan banyaknya anak yang bersama saya dan kelelahan fisik dan kesulitan melontar jamrah yang dihadapi. Karena itu saya harap Anda mengirimi kami fatwa yang dapat dijadikan sandaran. Semoga Allah menunjuki Anda kepada kebenaran dan menjadikan ilmu Anda bermanfaat bagi kami.

Jawaban

Waktu melontar untuk setiap hari tasyriq yang tiga adalah dimulai sejak tergelincirnya matahari. Oleh karenanya, masalah Anda melontar jamrah di hari kedua belas di pertengahan malam pada malam kedua belas jam satu malam adalah dianggap melaksanakan manasik haji bukan di waktu yang dianjurkan. Oleh karena itu, Anda dan orang-orang yang melakukan seperti yang Anda lakukan wajib membayar fidyah berupa seekor kambing yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir Tanah Suci. Dan bagi yang tidak mampu maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16491

Lainnya

Kirim Pertanyaan