Batalnya Haji Orang Yang Rambutnya Dicukur Ketika Kecil Adalah Khurafat

1 menit baca
Batalnya Haji Orang Yang Rambutnya Dicukur Ketika Kecil Adalah Khurafat
Batalnya Haji Orang Yang Rambutnya Dicukur Ketika Kecil Adalah Khurafat

Pertanyaan

Sebagian orang mengatakan bahwa jika rambut seorang anak perempuan dicukur ketika masih kecil, maka hajinya ketika besar nanti tidak sah. Apakah ini benar dan mengapa?

Jawaban

Disunahkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, menyembelih akikahnya, dan bersedekah emas dengan kadar berat rambutnya. Mencukur rambut tersebut tidak wajib. Adapun batalnya haji orang yang rambutnya dicukur ketika masih kecil adalah khurafat yang tidak memiliki dalil sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14945

Lainnya

Kirim Pertanyaan