Perempuan Yang Sedang Berkabung Boleh Bepergian Berobat Ke Luar Kota

1 menit baca
Perempuan Yang Sedang Berkabung Boleh Bepergian Berobat Ke Luar Kota
Perempuan Yang Sedang Berkabung Boleh Bepergian Berobat Ke Luar Kota

Pertanyaan

Saya menderita penyakit diabetes selama lebih dari 15 tahun yang berdampak kepada retina mata. Saya telah melakukan operasi pencangkokan lensa, dan pengobatan retina sudah dilakukan dengan menggunakan laser. Dan setelah melakukan operasi terjadi penumpukan darah di mata, yang menyebabkan hampir keseluruhan pandangan jadi tertutup.

Dan tidak didapati klinik kecuali di rumah sakit militer di Riyadh sesuai dengan laporan yang terlampir dengan fotonya. Saya menetap di rumah putri saya di Kota Khamis Musyaith sejak beberapa tahun untuk berobat, sedangkan tempat tinggal asli saya bersama suami di Pegunungan Fifa (Saudi).

Suami saya rahimahullah meninggal pada tanggal 9/6/1421 H di saat dia menetap di rumah putri saya tempat saya menetap sekarang. Saya sekarang sedang dalam masa berkabung (idah), dan saya ingin pergi ke rumah sakit militer di Riyadh untuk berobat, sebab di wilayah ini tidak ada klinik, dan juga saya khawatir penyakit diabetes dan penyumbatan darah akan bertambah parah jika saya tunggu sampai akhir idah.

Pertanyaannya adalah: Apakah diperbolehkan bagi saya untuk pergi ke Riyadh untuk berobat dan melakukan operasi di saat yang sama saya sedang dalam masa ‘idah.

Jawaban

Jika realitasnya demikian, maka tidak ada larangan untuk bepergian dengan tujuan untuk berobat, di samping harus menjaga aturan idah, seperti tidak berhias diri pada pakaian, perhiasan, dan badan, dan menghindari wewangian, serta menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan orang meminang, dan melakukan pernikahan hingga habis masa idah, dan dia juga harus menetap di rumah putrinya atau di rumah sakit hingga habis masa idah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21542

Lainnya

Kirim Pertanyaan