Ziarah Kubur Pada Hari Ketiga, Kelima Belas, Dan Keempat Puluh

1 menit baca
Ziarah Kubur Pada Hari Ketiga, Kelima Belas, Dan Keempat Puluh
Ziarah Kubur Pada Hari Ketiga, Kelima Belas, Dan Keempat Puluh

Pertanyaan

Apa hukum berziarah kubur pada hari ketiga, kelima belas, dan keempat puluh dari hari kematian si mayat? Perlu disampaikan bahwa kebiasaan ini tengah berkembang di negeri kami.

Jawaban

Ziarah kubur disyariatkan bagi kaum laki-laki apabila dimaksudkan untuk mengambil pelajaran dan nasihat serta mendoakan mayat kaum Muslimin. Berziarah kubur tidak memiliki waktu tertentu. Mengkhususkan waktu tertentu untuk berziarah dianggap perbuatan bidah yang tidak boleh dilakukan karena hal tersebut tidak ada dalilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16388

Lainnya

  • Kaum laki-laki dan perempuan disunahkan untuk mengubah (warna) uban dengan warna selain hitam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad...
  • Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah...
  • “al-Kayy” adalah sejenis pengobatan yang berdasarkan kepada teks hadis Nabi yang bermanfaat atas izin Allah, jika memang tepat mengena...
  • Menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama, anak yang meninggal sebelum khitan, tidak wajib dikhitan, ini merupakan...
  • Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga dan sahabat beliau. Amma ba’du, Pertama:...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan 2,5% dari surat berharga yang Anda miliki dalam bentuk surat...

Kirim Pertanyaan