Ziarah Kubur Pada Hari Ketiga, Kelima Belas, Dan Keempat Puluh

18 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum berziarah kubur pada hari ketiga, kelima belas, dan keempat puluh dari hari kematian si mayat? Perlu disampaikan bahwa kebiasaan ini tengah berkembang di negeri kami.

Jawaban Ulama:

Ziarah kubur disyariatkan bagi kaum laki-laki apabila dimaksudkan untuk mengambil pelajaran dan nasihat serta mendoakan mayat kaum Muslimin. Berziarah kubur tidak memiliki waktu tertentu. Mengkhususkan waktu tertentu untuk berziarah dianggap perbuatan bidah yang tidak boleh dilakukan karena hal tersebut tidak ada dalilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16388