Utang Tetap Menjadi Tanggungan Orang Yang Telah Meninggal Dunia Hingga Direlakan Oleh Yang Punya Hak Atau Orang Lain Membantu Melunasinya

1 menit baca
Utang Tetap Menjadi Tanggungan Orang Yang Telah Meninggal Dunia Hingga Direlakan Oleh Yang Punya Hak Atau Orang Lain Membantu Melunasinya
Utang Tetap Menjadi Tanggungan Orang Yang Telah Meninggal Dunia Hingga Direlakan Oleh Yang Punya Hak Atau Orang Lain Membantu Melunasinya

Pertanyaan

Ayah saya meninggal dunia dan dia memiliki utang. Sebagian ada yang mau merelakan dan sebagian yang lain sudah saya bayar. Bagi yang masih punya hak atas ayah saya, saya katakan kepadanya, “Relakanlah dan tanggungan utang berpindah menjadi kewajiban saya”.

Apakah hal itu boleh, apa hukumnya?

Jawaban

Utang tetap menjadi tanggungan orang yang telah meninggal hingga yang punya hak mau merelakannya atau haknya itu dilunasi, dan tanggungan kewajibannya tidak bisa berpindah kepada orang lain. Berusaha keraslah dalam melunasi utang ayah Anda, semoga Allah membantu Anda untuk melunasi utang ayah Anda agar dia tenang dari kewajiban utangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18230

Lainnya

Kirim Pertanyaan