Zakat Peternakan Ayam

1 menit baca
Zakat Peternakan Ayam
Zakat Peternakan Ayam

Pertanyaan

Saya memiliki peternakan ayam, dengan karakteristik sebagai berikut:

Ada kesepakatan dengan salah satu perusahaan nasional besar tidak ada yang menyaingi. Perusahaan ini memberikan anak ayam yang berumur satu hari ke peternakan saya, kami memelihara anak ayam ini yang dilakukan para pembantu, sedangkan perusahaan menjamin pakan yang diberikan beberapa kali.

Kami tidak ada pilihan saat diberi anak ayam dan pakannya, bahkan jadwal diatur oleh pihak perusahaan nasional. Masa pemeliharaan dari (40 hari) sampai (50 hari) kemudian perusahaan itu datang dan membeli ayam yang sehat yang beratnya sesuai ukuran mereka, kemudian didistribusikan ke toko penjualan.

a. Kami membeli anak ayam dari perusahaan.
b. Kami membeli pakan dari perusahaan.
c. Perusahaan membeli ayam dari peternakan kami.

Kami tidak ada pilihan terkait harga anak ayam, pakan atau harga ayam. Kira-kira sebulan ketika selesai pemeliharaan datang kepada kami nota yang isinya: harga anak ayam yang telah diberikan kepada kami. Harga pakan dan biaya perawatan, dan harga ayam yang sudah besar.

Kemudian datang cek lain kepada kami, biaya pembantu secara keseluruhan dan ayam yang mati saat pemeliharaan semuanya adalah tanggung jawab kami. Peraturan ini berlaku kira-kira setahun untuk seluruh peternakan ayam yang bekerjasama dengan perusahaan ini.

Pertanyaan saya adalah apakah ada kewajiban zakat setiap tahunnya atau setiap kali ada pemeliharaan atau tergantung penghasilan yang telah sampai satu tahun. Jika ada kewajiban zakat, saya mohon penjelasan dan tata caranya secara terperinci.

Jawaban

Wajib bagi Anda setiap mencapai satu tahun menghitung jumlah anak ayam dan harta yang Anda miliki baik modal dan keuntungan keluarkan dua setengah persennya, yakni sebesar 2 5 % karena termasuk harta perniagaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21068

Lainnya

Kirim Pertanyaan