Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin

1 menit baca
Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin
Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin

Pertanyaan

Seorang perempuan bertanya tentang hukum membeli hewan kurban dan menunaikan haji dengan harta yang dia dapatkan dari zakat kaum muslimin sedangkan dia hanya memiliki harta tersebut. Apakah hal itu dibolehkan atau tidak?

Jawaban

Apabila perempuan tersebut mengambil zakat karena kefakiran dan kebutuhannya, maka dia boleh menyembelih kurban dan menunaikan haji dengan zakat yang dia dapatkan tersebut. Namun, dia tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang melebihi kebutuhannya dalam satu tahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18426

Lainnya

  • Zakat yang telah Anda bayarkan dengan cara tersebut tidak dianggap sebagai zakat. Akan tetapi itu merupakan sedekah untuk penduduk...
  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...
  • Tidak boleh membeli buku dengan uang zakat dan menghadiahkannya. Akan tetapi, hendaknya zakat tersebut diberikan secara tunai kepada orang-orang...
  • Yang diwajibkan adalah membayar dengan harta yang dizakati itu sendiri. Jika pengumul zakat ingin mengambil nilai (uang) dari harta...
  • Guci tidak terkena kewajiban zakat, terkecuali guci yang disiapkan untuk dijual, maka wajib mengeluarkan zakat dari total nilai harganya....
  • Zakat wajib dibayarkan dalam uang yang Anda warisi dari almarhum anak Anda jika telah sampai haul (satu tahun) sejak...

Kirim Pertanyaan