Zakat Harta Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)

1 menit baca
Zakat Harta Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)
Zakat Harta Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)

Pertanyaan

Saya memiliki harta yang telah mencapai nisab sejak tahun kemarin, yakni telah mencapai haul (satu tahun) pada tahun ini. Pada awalnya uang ini kira-kira seribu dinar. Inilah awal mulanya. Namun, begitu telah mencapai haul, harta ini setelah beberapa bulan bertambah dan penambahannya pun berbeda-beda. Ia terkadang bertambah 300 dinar atau 500 dinar, berdasarkan sifat dari investasi harta tersebut.

Pertanyaannya: apakah uang hasil usaha yang baru diperoleh sekitar satu bulan atau lebih dari masa haul tersebut wajib dikeluarkan zakatnya padahal harta tersebut asalnya hanya seribu dinar? dan sekarang menjadi dua ribu dinar misalnya, yakni; sejak tanggal 1 / 3 / 94 uang hanya seribu dan pada tanggal 1 / 8 / 94 uang bertambah menjadi 1.500 dinar serta pada tanggal 1 / 2 / 95 uang bertambah menjadi 2.000 dinar.

Bagaimanakah cara mengeluarkan zakatnya? Perlu diketahui bahwa saya tidak memiliki apa-apa kecuali harta tersebut dan saya adalah seorang pemuda yang tidak memiliki rumah, tanah atau yang lainnya. Namun, saya hanya bekerja sebagai pengelola sawah yang saya sewa dan saya menyimpan semua hasil tanah untuk persiapan membagun rumah dan menikah insya Allah.

Jika saya wajib berzakat, maka bolehkah saya memberikannya untuk pembangunan masjid atau untuk membantu pendanaan pusat kegiatan Islam? Bolehkah saya menunda berzakat hingga tahun depan agar saya bisa mengeluarkan zakat untuk dua tahun tepat pada bulan Ramadan?

Jawaban

Harta yang telah mencapai haul beserta hasil usahanya wajib dizakati karena masa haul harta hasil usaha sama dengan haul modalnya meskipun harta tersebut dipersiapkan untuk keperluan menikah.

Zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid atau pendanaan pusat kegiatan Islam karena Allah telah mengkhususkan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dalam firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60)

Dan seterusnya dari surah at-Taubah. Namun, jika tujuan menyalurkan zakat kepada pusat kegiatan Islam tersebut adalah memberikannya kepada fakir miskin dengan perantara pengelola lembaga yang terpercaya, maka hal itu diperbolehkan.

Pengeluaran zakat juga tidak boleh ditunda dari waktu wajibnya, yaitu ketika telah mencapai haul, tetapi wajib dikeluarkan dengan segera.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17434

Lainnya

Kirim Pertanyaan