Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Menggunakan Zakat

1 menit baca
Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Menggunakan Zakat
Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Menggunakan Zakat

Pertanyaan

Sebuah panitia di Nigeria berniat melakukan kampanye penggalangan dana untuk membekali para dai di lembaga agama di Nigeria dengan sejumlah buku pilihan agar mereka dapat berdakwah secara maksimal dan untuk menghadapi berbagai tantangan kristenisasi dan agresi pemikiran yang bertentangan dengan manhaj Ahlussunnah wal Jama`ah.

Kami ingin bertanya, apakah zakat boleh diberikan untuk melaksanakan program ini yang mencakup:

1. Membeli dan mengemas buku-buku dalam bentuk tas untuk dibagikan kepada para dai.
2. Membeli sepeda untuk kendaraan para dai dalam melakukan aktivitas dakwah kepada Allah.
3. Membeli pengeras suara untuk digunakan dalam berdakwah kepada Allah di pasar-pasar dan di acara-cara umum.
4. Membuat sejumlah perpustakaan untuk menjadi rujukan bagi para dai, kaum Muslimin, dan orang yang ingin mengenal Islam.
Perpustakaan-perpustakaan tersebut juga digunakan untuk pusat-pusat pelatihan para dai.

Kami juga mohon kepada Anda untuk menjelaskan kepada kami jika zakat tidak boleh didistribusikan untuk keperluan poin-poin yang telah disebutkan. Kami mohon Anda sudi menjelaskan keperluan apa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan zakat. Semoga Allah memberi manfaat kepada kami dan kaum Muslimin dengan ilmu Anda.

Jawaban

Menggunakan zakat untuk berbagai keperluan yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan karena semua keperluan tersebut tidak masuk dalam sifat umum firman Allah Ta’ala tentang para penerima zakat,

وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At Taubah: 60)

Kalimat “Jalan Allah” ini terbatas untuk orang-orang yang berperang di jalan Allah. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hal ini merupakan ijmak. Namun, zakat boleh diberikan kepada para guru dan dai yang fakir atau para pegawai lain dan para pelajar karena kefakiran mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS. At Taubah: 60)
dan seterusnya. Wallahu A`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16914

Lainnya

Kirim Pertanyaan