Apakah Seorang Ayah Boleh Mengeluarkan Zakat Hewan Ternaknya Dan Hewan Ternak Anak-anaknya Secara Bersama-sama?

1 menit baca
Apakah Seorang Ayah Boleh Mengeluarkan Zakat Hewan Ternaknya Dan Hewan Ternak Anak-anaknya Secara Bersama-sama?
Apakah Seorang Ayah Boleh Mengeluarkan Zakat Hewan Ternaknya Dan Hewan Ternak Anak-anaknya Secara Bersama-sama?

Pertanyaan

Apakah seorang ayah boleh mengeluarkan zakat hewan ternaknya (berupa sapi) dengan zakat hewan ternak anak-anaknya secara bersama-sama apabila anak-anaknya tersebut masih kecil dan hewan ternak mereka tidak mencapai nishab jika tidak digabungkan dengan ternak ayah mereka?

Apakah seorang suami boleh mengeluarkan zakat ternaknya bersama dengan ternak istrinya apabila jumlah sapi milik masing-masing mereka tidak cukup untuk dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Sapi-sapi yang dimiliki untuk diambil susunya dan diternakkan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali jika mencapai nishab, yaitu tiga puluh ekor dan selebihnya.

Sapi-sapi milik seseorang tidak perlu digabungkan dengan sapi-sapi milik orang lain agar mencapai nishab, karena setiap orang memiliki hukum tersendiri.

Terkecuali jika sapi-sapi yang digabungkan tersebut memenuhi semua syarat ternak gabungan yang harus dikeluarkan zakatnya sebagaimana disebutkan oleh para ulama.

Yaitu sapi-sapi tersebut menempati kandang yang sama, digembalakan di padang rumput yang sama, pejantannya sama, tempat istirahat dan tempat memeras susunya juga sama. Apabila syarat-syarat ini terpenuhi, maka ia seperti harta milik satu orang, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

لا يجمع بين مفترق، ولا يفرق بين مجتمع؛ خشية الصدقة، وما كان من خليطين فإنهما يتراجعان بالسوية

“Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18432

Lainnya

Kirim Pertanyaan