Jawaban Ulama:
Pertama: Jika uang yang dikumpulkan dari sedekah para dermawan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan klinik dan memperbaiki kebutuhan mesjid, sehingga manfaatnya tidak lagi tertuju kepada pemilik uang, maka uang tersebut tidak terkena kewajiban zakat, meskipun sudah mencapai masa haul, sebab uang tersebut dikeluarkan oleh pemiliknya sebagai sedekah sunah untuk fasilitas-fasilitas umum.
Begitu juga halnya dengan uang yang diberikan oleh pihak Kementerian Waqaf untuk kepentingan listrik dan air mesjid daerah tersebut, tidak terkena kewajiban zakat, meskipun sudah mencapai masa haul. Yang mesti dilakukan hanyalah mempergunakan uang tersebut sesuai dengan kepentingan mesjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.