Membayar Zakat Perdagangan Kepada Bibi Dari Jalur Bapak Dan Jalur Ibu

1 menit baca
Membayar Zakat Perdagangan Kepada Bibi Dari Jalur Bapak Dan Jalur Ibu
Membayar Zakat Perdagangan Kepada Bibi Dari Jalur Bapak Dan Jalur Ibu

Pertanyaan

Zakat atas perdagangan ini saya berikan kepada bibi-bibi dari pihak bapak atau ibu dan saudara-saudara perempuan saya yang tidak harus saya biayai karena semuanya hidup dengan suami-suaminya. Saya menganggapnya sebagai zakat dan silaturahmi. Sisanya diberikan kepada kaum wanita yang berhak, yaitu setiap orang (200 riyal).

Apakah cara saya dalam membayar zakat benar dan perlu dilanjutkan atau beri kami saran (Semoga Allah memberi Anda pahala) tentang lembaga yang ingin membaginya sekaligus atau menanggung anak yatim di Afghanistan. Perlu diketahui bahwa jumlah bersih zakat saya tidak lebih dari sepuluh ribu riyal.

Jawaban

Zakat diberikan kepada delapan golongan, yang telah disebut Allah dalam Al-Qur’an dengan firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Jika kerabat-kerabat Anda termasuk dalam kategori mereka, maka pemberian zakat kepada mereka adalah sebagai zakat dan silaturahim. Jika mereka orang-orang kaya, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka. Zakat juga diberikan kepada suami-suaminya jika mereka fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14215

Lainnya

Kirim Pertanyaan