Jawaban Ulama:
Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), Komite memberikan jawaban sebagai berikut:
Pertama, mereka yang masih memiliki akal wajib mengerjakan salat dengan cara yang mereka mampu. Jika mampu, mereka harus mengerjakan salat dengan berdiri. Jika tidak mampu, mereka dapat mengerjakan salat sambil duduk. Jika tidak mampu, mereka dapat mengerjakan salat sambil berbaring miring. Jika masih tidak mampu, mereka dapat mengerjakan salat sambil terlentang dan melakukan rukuk dan sujud dengan isyarat sambil berniat dalam hati. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari hadis `Imran bin Hushain Radhiyallahu `Anhuma.
Kedua, bantuan finansial yang diberikan kepada para penghuni panti adalah hak milik mereka dan tidak boleh dibelanjakan kecuali dengan izin dari mereka. Adapun orang yang sudah tidak berakal, panti dapat menginfakkan (membelanjakan) uang tersebut untuk mereka dan kelebihannya ditabung untuk yang bersangkutan. Jika mereka meninggal dunia dan harta mereka masih tersisa, maka harta tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris yang sah, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Jika dia tidak memiliki ahli waris, maka uang tersebut diserahkan ke Baitul Mal.
Ketiga, mereka yang mampu mengerjakan puasa Ramadan wajib berpuasa. Namun, jika dia tidak mampu, maka dia boleh tidak berpuasa. Kemudian jika dia mampu mengqadha (mengganti puasa)nya, dia wajib mengqadha puasanya. Jika dia tidak mampu, dia wajib memberi makan kepada fakir miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan dengan makanan pokok daerah setempat, seperti beras. Ukurannya kurang lebih 1,5 kg untuk setiap hari yang ditinggalkan. Bagi orang yang tidak mampu memberi makan karena fakir, maka kewajiban tersebut gugur dan dia tidak wajib melakukan apapun.
Keempat, orang-orang yang tinggal di panti wajib diberi tahu bahwa mereka memiliki harta yang ditabungkan untuk mereka dan harta tersebut wajib dizakati jika telah mencapai satu nisab dan telah berlalu satu haul (satu tahun). Mengenai orang-orang yang sudah tidak berakal, orang-orang yang menjadi penanggung jawab harta mereka harus membayarkan zakatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.