Mengalokasikan Sebagian Zakat Untuk Keperluan Orang Sakit Dari Keluarga Miskin

1 menit baca
Mengalokasikan Sebagian Zakat Untuk Keperluan Orang Sakit Dari Keluarga Miskin
Mengalokasikan Sebagian Zakat Untuk Keperluan Orang Sakit Dari Keluarga Miskin

Pertanyaan

Badan amal nasional untuk perawatan kesehatan rumah setiap tahun mengalokasikan dana dari zakat untuk disalurkan kepada keluarga miskin untuk membeli berbagai kebutuhan orang sakit, seperti ranjang, kursi roda, alat bantu pernafasan, alat untuk dialisis, dan bahan makanan buatan.

Dana tersebut juga digunakan untuk merenovasi rumah mereka sesuai dengan kebutuhan setelah terjadi bencana alam atau menyediakan asisten untuk merawat orang sakit.

Apakah kami boleh mewakili para pembayar zakat untuk mendistribusikan zakat mereka kepada para penerima yang sah dengan cara seperti yang telah dijelaskan di atas atau untuk menjalankan beberapa proyek produktif, baik yang bersifat kolektif maupun perorangan, yang memberikan manfaat kepada keluarga-keluarga miskin tersebut?

Dana ini diambil dari selain zakat yang diberikan kepada mereka berupa uang tunai, seperti subsidi bulanan, dalam keadaan darurat dan genting, dan dalam acara-acara musiman, acara-acara keagamaan, dan hari raya.

Mohon penjelasannya tentang masalah ini. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Zakat wajib didistribusikan kepada delapan golongan yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala di dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At Taubah: 60)

Zakat wajib wajib diberikan kepada orang yang memerlukannya atau kepada wakilnya. Zakat tidak boleh digunakan untuk proyek-proyek umum, seperti rumah sakit dan segala keperluannya karena proyek-proyek ini didanai dari hasil sumbangan dan lainnya, bukan dari zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20590

Lainnya

Kirim Pertanyaan