Hutang Yang Telah Genap Satu Haul Dan Mencapai Nisab Harus Dikeluarkan Zakatnya Oleh Pemberi Pinjaman Dan Peminjam

1 menit baca
Hutang Yang Telah Genap Satu Haul Dan Mencapai Nisab Harus Dikeluarkan Zakatnya Oleh Pemberi Pinjaman Dan Peminjam
Hutang Yang Telah Genap Satu Haul Dan Mencapai Nisab Harus Dikeluarkan Zakatnya Oleh Pemberi Pinjaman Dan Peminjam

Pertanyaan

Saya pernah mendengar bahwa jika hutang telah genap satu haul dan mencapai nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya oleh pemberi pinjaman dan peminjam. Jika ini benar, maka apa dalilnya?

Jawaban

Diwajibkan atas seorang muslim, baik yang memberi pinjaman ataupun yang meminjam, untuk menzakati hartanya jika telah mencapai nisab dan genap satu haul, baik harta tersebut berada di tangannya ataupun berbentuk hutang pada orang lain.

Kecuali jika hutang itu berada pada orang yang kesulitan atau orang yang suka menunda-nunda pelunasan, sehingga tidak diketahui apakah uangnya akan kembali atau tidak, maka ia cukup menzakatinya jika uangnya telah diterima dan genap satu haul sejak diterima berdasarkan pendapat yang benar. Karena sebelum uang itu diterima ia tidak dapat menguasainya. Dalil atas hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al Baqarah: 43)

Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi Wa Sallam,

لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول

“Tidak diwajibkan mengeluarkan zakat harta (mal) hingga telah mencapai haul”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20977

Lainnya

  • Pertama, riba itu diharamkan di setiap transaksi, dan dalam bentuk apapun kepada pemilik modal dan orang yang meminjam dengan...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka kewajiban zakat untuk tanah untuk perumahan tersebut dimulai sejak ada niat dijual....
  • Jika gaji bulanan orang tersebut tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak mempunyai pendapatan lain untuk menutupinya, maka dia berhak menerima...
  • Apabila dia menjadi orang yang fakir setelah rumahnya terbakar, maka dia boleh mengambil haknya dari harta zakat. Wabillahittaufiq, wa...
  • Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Aset-aset perusahaan yang khusus untuk diperdagangkan, zakatnya harus dikeluarkan...
  • Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka tanah itu tidak wajib dizakati. Namun, jika sebelumnya Anda memiliki niat untuk...

Kirim Pertanyaan