Jawaban Ulama:
Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, yaitu mereka terbiasa menyembelih hewan pada hari raya Idul Fitri dengan keyakinan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka kebiasaan tersebut termasuk bid`ah, dan wajib kalian tinggalkan.
Seorang Muslim tidak boleh membiasakan untuk menyembelih hewan, kecuali pada waktu yang diperintahkan oleh Allah, yaitu pada hari raya Idul Adha atau ketika sedang haji.
Kebiasaan yang dilakukan nenek moyang tidak boleh dijadikan sebagai dasar hukum, karena kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Islam wajib ditinggalkan. Hal ini bukan berarti memutus hubungan dengan mereka, tetapi itu termasuk meninggalkan perbuatan bid`ah. Anda harus menjelaskan kepada mereka bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.