Zakat Properti Yang Disewakan

1 menit baca
Zakat Properti Yang Disewakan
Zakat Properti Yang Disewakan

Pertanyaan

Ayahku almarhum mempunyai dua rumah yang disewakan dengan sewa bulanan. Apakah pemasukan sewa yang diberikan kepada anak-anaknya yang belum baligh dikenai zakat?

Saya harap Tuan-tuan yang terhormat sudi memberi penjelasan tentang hal yang benar terkait kedua rumah ini. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Apabila uang sewa dua rumah ini mencapai nisab dan melewati haul terhitung dari akad sewa, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (2,5%). Dikeluarkan oleh wali anak-anak yang belum baligh ini. Namun jika uang sewa ini telah dipergunakan untuk kebutuhan anak-anak yang belum baligh ini sebelum genap haul, maka tidak ada kewajiban zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan