Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Karung Yang Bertuliskan Berat Isinya Tanpa Memastikan Kebenarannya

1 menit baca
Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Karung Yang Bertuliskan Berat Isinya Tanpa Memastikan Kebenarannya
Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Karung Yang Bertuliskan Berat Isinya Tanpa Memastikan Kebenarannya

Pertanyaan

Apabila salah seorang dari kami ingin membayar zakat fitrah kepada seseorang dan ia mengambil kantong beras yang tercantum angka 45 atau 40 kilogram, berdasarkan timbangan perusahaan yang memproduksinya, dan itu dilakukannya tanpa mengeluarkan isinya dan menimbangnya kembali dengan ukuran sha’ agar ia menyamakan satu sha dengan tiga kilogram dan bila kantong tersebut masih kurang dari angka yang tertera, maka ia dapat menambahnya serta bila jumlahnya ternyata berlebih, maka itu dianggapnya sebagai sedekah, maka apakah hal itu boleh ia lakukan?

Jawaban

Ia harus memastikan ukuran kantong yang dipakainya untuk mengeluarkan zakat fitrah dan tidak cukup hanya sekedar berpegang pada apa yang tertulis atau pernyataan bahwa ukurannya segini atau segitu karena jika ternyata ukurannya masih kurang, maka kewajiban zakat fitrahnya masih ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18426

Lainnya

  • Jawaban 1: Apa yang Arupa pengkalkulasian nilai toko niaga dan mengeluarkan zakat bagian Anda yang berupa barang dagangan dan...
  • Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para...
  • Hakikat amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seorang mukalaf, berupa perintah dan larangan, seperti shalat, puasa, zakat, kewajiban, had...
  • Zakat fitrah itu wajib dibayar dalam bentuk makanan pokok dan tidak sah dibayar dengan uang. Ukuran satu sha’ itu...
  • Hakekat Islam adalah sebagaimana yang terdapat di dalam hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika beliau menjawab pertanyaan malaikat...
  • Boleh mengeluarkan zakat kambing dengan nilainya, apabila hal itu diminta oleh petugas zakat atau orang yang berhak menerimanya. Karena,...

Kirim Pertanyaan