Apakah Total Piutang Pada Pihak Ketiga Yang Enggan Melunasinya Sekalipun Ditagih Wajib Dizakati?

1 menit baca
Apakah Total Piutang Pada Pihak Ketiga Yang Enggan Melunasinya Sekalipun Ditagih Wajib Dizakati?
Apakah Total Piutang Pada Pihak Ketiga Yang Enggan Melunasinya Sekalipun Ditagih Wajib Dizakati?

Pertanyaan

Saya yang berdoa semoga Anda sehat wal afiat dan mencintai Anda karena Allah mengelola perusahaan industri yang menyuplai obat-obatan dan perlengkapan medis untuk sejumlah pelanggan, baik di sektor publik maupun sektor privat.

Tunggakan piutang perusahaan tahun 1413, 1414, 1415, 1416 H mencapai ratusan milyar riyal. Perusahaan telah berusaha keras untuk melakukan penagihan dan menindaklanjutinya dengan tujuan mendapatkan piutang ini, melalui semua langkah dan prosedur yang bisa ditempuh.

Hal ini telah lama dilakukan, tetapi tidak ada hasilnya sehingga mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk menyediakan dana kemudian mengoperasionalkan atau memanfaatkan demi pencapaian target perusahaan secara berkesimbungan, sesuai peluang yang ada.

Karena terdorong keinginan untuk menzakati seluruh dana para pemegang saham, perusahaan ini memaparkan kepada Anda masalah zakat tunggakan piutang yang nyata-nyata tidak bisa ditagih dari pihak ketiga ini agar mendapat penjelasan terkait sejauh mana pemenuhan syarat kepemilikan penuh, berkembang, dan lewat haul (satu tahun).

Bagaimana penzakatannya ketika dapat ditarik sebagian atau seluruhnya:

Apakah total piutang yang ada pada pihak ketiga yang enggan melunasinya sekalipun telah ditagih wajib dizakati? Apakah zakat tersebut hanya pada setoran pelunasan piutang dan ketika telah melewati haul?

Kami sangat mengharap penjelasan menurut pendapat Anda dalam perkara zakat piutang seperti ini mengingat ilmu yang dianugerahkan Allah kepada Anda dan pengetahuan mendalami tentang atsar salaf saleh dan pendapat yang diriwayatkan dari jumhur ulama yang dianut para imam.

Jawaban

Apabila piutang ada pada orang yang pailit atau pada orang yang mampu tetapi menunda-nunda pelunasan sehingga kreditur tidak dapat menarik piutangnya, maka zakat tidak diwajibkan pada kreditur hingga piutangnya kembali dan melewati haul.

Namun, jika debitur mampu dan kreditur bisa menarik utangnya, maka zakat wajib atas kreditur setiap kali haul, baik piutang mencapai nisab secara terpisah atau digabungkan dengan uang atau harta lain yang ada pada debitur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20476

Lainnya

Kirim Pertanyaan