Penderita Gagal Ginjal Yang Melakukan Cuci Darah Saat Bulan Ramadhan

1 menit baca
Penderita Gagal Ginjal Yang Melakukan Cuci Darah Saat Bulan Ramadhan
Penderita Gagal Ginjal Yang Melakukan Cuci Darah Saat Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Ibu saya menderita gagal ginjal sejak sembilan tahun yang lalu. Bulan Ramadhan datang dan dia harus menjalani cuci darah. Dia datang ke rumah sakit sebanyak tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari Sabtu, Senin, dan Rabu.

Metode cuci darahnya dilakukan dengan menggunakan mekanisme dua jarum, dan ini termasuk yang membatalkan puasa seseorang. Sembilan Ramadhan selama sembilan tahun berlalu dan dia tidak berpuasa pada hari-hari saat melakukan proses cuci darah.

Saat bulan Ramadhan usai, dia membayar fidyah hari-hari dimana dia tidak berpuasa, tanpa mengqada hutang puasanya ini (mengingat dia harus pergi berobat ke rumah sakit sebanyak tiga kali dalam seminggu). Apa yang harus dia lakukan, sekalipun telah lewat sembilan Ramadhan?

Apakah dia berdosa karena dia hanya membayar fidyah untuk setiap hari hutang puasanya dan tidak mengqada puasanya? Mohon fatwanya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang telah disebutkan, maka dia wajib mengqada hari-hari dia tidak berpuasa pada bulan-bulan Ramadhan yang telah lalu tersebut. Qada puasa ini hendaklah dilakukan berurutan (dia berpuasa terlebih dahulu untuk hari-hari yang dia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan pertama), kemudian untuk bulan Ramadhan kedua, dan begitu seterusnya.

Dia juga harus memberi makan orang miskin untuk setiap harinya karena kelambatan mengqada puasa, sebanyak 1,5 kg gandum, beras, kurma atau makanan pokok setempat lainnya, berdasarkan keumuman firman Allah Taala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20914

Lainnya

Kirim Pertanyaan