Harta Yang Wajib Dizakati

1 menit baca
Harta Yang Wajib Dizakati
Harta Yang Wajib Dizakati

Pertanyaan

Seseorang memiliki harta sebesar 30.000 (tiga puluh ribu) riyal. Dia mengambilnya secara berkala. Setelah setahun simpanannya tinggal sebesar 5000 (lima ribu) riyal. Apakah dia wajib mengeluarkan zakat?

Jawaban

Ya, harta tersebut wajib dizakati, sebesar 1/40 atau 2,5 % apabila melewati haul (satu tahun) dan ada di tangan Anda karena harta ini mencapai nisab wajib zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20628

Lainnya

Kirim Pertanyaan