Zakat Pedang Yang Terbuat Dari Emas Dan Perak

1 menit baca
Zakat Pedang Yang Terbuat Dari Emas Dan Perak
Zakat Pedang Yang Terbuat Dari Emas Dan Perak

Pertanyaan

Apakah wajib menzakati emas dan perak yang terdapat pada pedang, keris, sabuk dan sejenisnya atau tidak? Sebagai pertimbangan bahwa sebagian pedang dan keris ini hampir semuanya terbuat dari emas atau perak. Demikian, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Zakat diwajibkan atas pedang yang terbuat dari emas dan perak dan benda yang dilekati emas dan perak ketika perak atau emas ini mencapai nisab baik secara terpisah maupun digabung dengan aset lain misalnya uang dan barang dagangan, dan telah melewati haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14225

Lainnya

Kirim Pertanyaan