Zakat Pedang Yang Terbuat Dari Emas Dan Perak

26 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah wajib menzakati emas dan perak yang terdapat pada pedang, keris, sabuk dan sejenisnya atau tidak? Sebagai pertimbangan bahwa sebagian pedang dan keris ini hampir semuanya terbuat dari emas atau perak. Demikian, semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban Ulama:

Zakat diwajibkan atas pedang yang terbuat dari emas dan perak dan benda yang dilekati emas dan perak ketika perak atau emas ini mencapai nisab baik secara terpisah maupun digabung dengan aset lain misalnya uang dan barang dagangan, dan telah melewati haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14225