Cara Mengeluarkan Zakat Dari Harta Warisan Berupa Kebun Kurma Yang Belum Dibagi

2 menit baca
Cara Mengeluarkan Zakat Dari Harta Warisan Berupa Kebun Kurma Yang Belum Dibagi
Cara Mengeluarkan Zakat Dari Harta Warisan Berupa Kebun Kurma Yang Belum Dibagi

Pertanyaan

Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan sebidang kebun, beberapa orang anak dan seorang istri. Namun, kebun tersebut masih berstatus milik bersama dan belum dibagi. Lalu, bagaimanakah mengeluarkan zakat dari buah hasil kebun tersebut? Apa pula syarat-syarat yang membuat harta milik bersama itu wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Wajib mengeluarkan zakat seluruh hasil pertanian yang bisa ditakar dan disimpan, berupa biji-bijian; seperti gandum, jagung, dakhn, padi, hamsh, adas dan kacang.

Begitu juga yang berbentuk buah, seperti kurma, kismis, padam, kacang tanah, kemiri, zaitu dan anggur, sebab semua itu bila mengering, maka ia bisa ditakar dan disimpan, sementara sayur-sayuran dan buah-buahan yang tidak bisa ditakar dan disimpan lama saat mengering tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267)

Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi Wa Sallam:

فيما سقت السماء والعيون العشر، وفيما سقي بالنضح نصف العشر

“Tanaman yang diairi dengan air hujan dan mata air maka zakatnya 1/10. Sedangkan yang diairi dengan menggunakan alat pengairan maka zakatnya 1/20”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Sahih-nya).

Hasil pertanian tidak disyaratkan harus sudah berjalan selama satu tahun, tetapi setiap kali buah kurma sudah berwarna merah atau kuning, dan anggur ataupun zaitun sudah masak, maka saat itu wajib dikeluarkan zakatnya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’aam: 141)

Ukuran wajib zakat (nishab) untuk biji-bijian dan buah-buahan adalah ketika berjumlah 5 wasaq yang nilai 1 wasaq sama dengan 60 sha’, sehingga nisab zakat jenis ini berjumlah 300 sha’ versi Rasulullah. Jika jumlah biji-bijian atau buah-buahan tersebut sudah mencapai 300 sha’, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Jika diairi dengan pengairan tadah hujan atau mata air, maka wajib dikeluarkan sebanyak 1/10, tapi jika diairi dengan pengairan yang membutuhkan biaya, maka wajib dikeluarkan sebanyak 1/20. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

فيما سقت السماء والعيون أو كان عثريًّا العشر، وفيما سقي بالنضح نصف العشر

“Tumbuhan yang diairi dengan air hujan dan sumber mata air, atau air kolam, maka zakatnya seper sepuluh. Dan tumbuhan yang diairi dengan nadh (pengairan yang dilakukan dengan air yang diambil dari sumur atau sungai dengan menggunakan alat) maka zakatnya seper duapuluh”. (Hadits riwayat Bukhari).

Selagi buah kebun itu statusnya milik bersama, maka wajib mengeluarkan zakat dari tanaman perkebunan tersebut, jika hasilnya itu memang termasuk biji-bijian atau buah yang wajib dizakatkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18584

Lainnya

Kirim Pertanyaan