Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?

1 menit baca
Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?
Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?

Pertanyaan

Jika petani menyewa lahan untuk pertanian dan membayar uang sewa yang ditetapkan kepada pemiliknya; siapakah yang wajib membayar zakat hasil pertanian dari lahan tersebut?

Jawaban

Zakat biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi kewajiban para petani, meskipun lahannya menyewa. Sedangkan pemilik lahan yang menyewakan wajib mengeluarkan zakat uang hasil penyewaan jika mencapai nisab dan melewati haul, terhitung sejak tanggal mulai akad penyewaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9388

Lainnya

Kirim Pertanyaan