Hukum Memakai Emas Bagi Laki-laki

2 menit baca
Hukum Memakai Emas Bagi Laki-laki
Hukum Memakai Emas Bagi Laki-laki

Pertanyaan

Saya berdiskusi dengan beberapa orang teman tentang hukum memakai emas bagi laki-laki, misalnya cincin, tali jam tangan, dan pin manset lengan baju. Sebagian dari kami mengatakan haram dan sebagian lain menganggap halal dengan melandaskan argumennya pada penggunaan gigi emas.

Mereka berkata, “Seandainya diharamkan, tentu tidak mungkin banyak orang yang membuat gigi emas. Jika begitu, bagaimana memakai gigi emas dihalalkan sedangkan pakaian emas diharamkan?” Permasalahan ini membuat kami bingung. Oleh karena itu, kami mengharapkan fatwa dari Anda untuk menjelaskan yang halal dan yang haram. Semoga Allah membalas Anda dan kita semua dengan segala kebaikan.

Jawaban

Kaum lelaki haram memakai atau menjadikan emas sebagai perhiasan, baik itu berupa cincin, tali jam tangan, pin manset, gigi maupun lainnya. Dalil atas hal ini adalah riwayat Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka, bahwa Bara` bin Azib radhiyallahu ‘anhu berkata,

أمرنـا رسول الله صلى الله عليه وسلم بسبع ونهانا عن سبع) قال: (ونهانا عن خواتيم أو عن تختم بالذهب، وعن شرب بالفضة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang tujuh perkara. Ia melarang kami (kaum lelaki) memakai cincin emas dan minum dengan bejana (wadah) dari perak.”

Ada pula riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa`i dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

أحل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها

“Aku menghalalkan emas dan kain sutra bagi kaum wanita umatku dan mengharamkan keduanya bagi kaum lelaki umatku.”

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat riwayat dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu yang telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تشربوا في آنية الذهب والفضة، ولا تأكلوا في صحافهما، فإنهم لهم في الدنيا ولكم في الآخرة

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dari piring emas dan perak karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka (yang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

الذي يشرب في إناء الفضة والذهب إنما يجرجر في بطنه نار جهنم

“Orang yang minum dengan bejana dari perak dan emas sedang memasukkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.”

Namun, dalam kondisi darurat (diperlukan) memakai emas sebagai gigi palsu, hidung palsu, dan sejenisnya diperbolehkan jika tidak ada material lain sebagai pengganti. Adapun penggunaan emas (bagi laki-laki) sebagai cincin, pin manset atau tali jam tangan tidak diperbolehkan karena tidak masuk kategori darurat. Jam, pulpen atau apa pun yang terbuat dari emas adalah tidak boleh dipakai oleh kaum pria.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2118

Lainnya

Kirim Pertanyaan