Zakat Diwajibkan Atas Pemilik Lahan Dan Penggarapnya Pada Bagiannya Masing-masing Apabila Sampai Lima Wasaq

1 menit baca
Zakat Diwajibkan Atas Pemilik Lahan Dan Penggarapnya Pada Bagiannya Masing-masing Apabila Sampai Lima Wasaq
Zakat Diwajibkan Atas Pemilik Lahan Dan Penggarapnya Pada Bagiannya Masing-masing Apabila Sampai Lima Wasaq

Pertanyaan

Seseorang memiliki lahan perkebunan, kemudian dia meminta seseorang untuk menggarap sawah tersebut dengan imbalan setengah dari hasil perkebunan. Bagian mereka masing-masing (yakni bagian pemilik lahan dan penggarap) telah mencapai lebih dari lima wasaq, maka keduanya wajib membayar zakat sesuai bagiannya masing-masing. Demikian yang saya ketahui mengenai persoalan ini. Segala puji hanyalah milik Allah semata.

Yang saya tanyakan kepada Anda: Zakat yang dikeluarkan oleh pemilik lahan itu, apakah sepersepuluh (10%) ataukah seperduapuluh (5%) dari bagiannya? Perlu diketahui bahwa seluruh pembiayaan penggarapan lahan, seperti upah para pekerja dan penjaga lahan, benih, pengairan, pembelian pupuk, dan pembiayaan lainnya ditanggung oleh penggarap lahan.

Adapun pemilik lahan, pada umumnya, mengambil seluruh bagiannya tanpa turut serta dalam membiayai penggarapan lahan. Lalu, bagaimana hukumnya seandainya si pemilik lahan turut serta dalam membiayai penggarapan lahan?

Apabila yang menanggung seluruh biaya penggarapan lahan adalah si penggarap lahan, apakah si penggarap tadi membayar zakatnya 10% atau 5 % (mengingat biaya yang telah dikeluarkan), setelah dikurangi total biaya operasional? Ataukah zakat yang dikeluarkan dihitung dari total biji-bijian yang dihasilkan tersebut?

Bagaimana jika si pemilik lahan menggarap sendiri lahannya, apakah ia membayar zakat setelah dikurangi biaya operasional, atau bagaimanakah seharusnya?

Jawaban

Zakat diwajibkan bagi si pemilik lahan dan si penggarap sesuai dengan bagiannya masing-masing jika totalnya mencapai lima wasaq, dan masing-masing membayar zakat sebesar 5%, karena lahan tersebut pengairannya membutuhkan pembiayaan, meskipun pembiayaan dari penggarapan lahan tersebut hanya dibebankan kepada si penggarap lahan saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16244

Lainnya

  • Zakat adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya, maka hendaknya dijelaskan kepadanya mengenai hukum hal...
  • Harta kekayaan yang dimiliki manusia itu bermacam-macam. Jika harta kekayaan itu berupa uang, maka uang itu wajib dizakati jika...
  • Dalam surah at-Taubah, Allah menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat. إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى...
  • Wajib hukumnya menzakati uang yang telah mencapai haulnya dan cukup satu nisab dengan sendirinya atau dengan menggabungkan dengan yang...
  • Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan...
  • Pajak harta kekayaan yang dibayarkan para wajib pajak tidak boleh diambilkan dari zakat harta yang wajib dizakati. Akan tetapi...

Kirim Pertanyaan