Jawaban Ulama:
Jika perusahaan telah mengeluarkan zakat dari seluruh keuntungan yang diperoleh, maka para pemilik saham tidak wajib mengeluarkan zakat dari keuntungan yang mereka terima.
Itu jika mereka telah memberikan kuasa kepada perusahaan untuk membayarkan zakatnya. Adapun jika perusahaan belum mengeluarkan zakat dari seluruh keuntungan yang diperoleh, maka para pemilik saham harus mengeluarkan zakat dari keuntungan yang mereka terima dan belum dizakati.
Selain itu, mereka juga harus mengeluarkan zakat dari saham yang mereka miliki, jika saham tersebut dibeli dengan niat untuk diperjual-belikan (diperdagangkan). Karena dengan diperjual-belikan, status saham berubah menjadi barang dagangan.
Wabillahittaufiq,wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.