Terdapat Kambing Yang Anda Bayarkan Sebagai Zakat Harta Anda Dalam Bagian Sepersepuluh Milik Anda

1 menit baca
Terdapat Kambing Yang Anda Bayarkan Sebagai Zakat Harta Anda Dalam Bagian Sepersepuluh Milik Anda
Terdapat Kambing Yang Anda Bayarkan Sebagai Zakat Harta Anda Dalam Bagian Sepersepuluh Milik Anda

Pertanyaan

Saya adalah wakil suku Alu Zabnah Alu Hayyan. Ketika saya mengambil bagian sepersepuluh dari para petugas zakat ketiga untuk daerah Tihama Qahtan, mereka memberi saya sejumlah kambing.

Di antara kambing tersebut terdapat kambing yang pernah saya berikan kepada mereka sebagai zakat atas kambing-kambing saya. Apakah saya boleh menerima kambing yang telah saya bayarkan kepada mereka sebagai zakat dalam bagian sepersepuluh saya tersebut?

Jawaban

Jika terdapat kambing yang Anda bayarkan sebagai zakat harta Anda dalam bagian sepersepuluh milik Anda, maka Anda tidak boleh mengambil kambing tersebut, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam terhadap Umar untuk mengambil kembali kuda yang telah ia sedekahkan. Beliau berkata kepadanya,

لا تشتره ولو أعطاكه بدرهم

“Jangan beli lagi, meksipun dia menjual kepadamu dengan harga satu dirham”. Jika tindakan Umar yang mengambilnya kembali dengan imbalan saja tidak boleh, maka lebih utama lagi sesuatu yang diambil kembali tanpa imbalan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 18406

Lainnya

  • Zakat yang telah Anda bayarkan dengan cara tersebut tidak dianggap sebagai zakat. Akan tetapi itu merupakan sedekah untuk penduduk...
  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, zakat dikeluarkan dari harta warisan sebelum dibagikan untuk masa (tahun-tahun) sebelum dan sesudah meninggal...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan, Komite akhirnya memberikan jawaban bahwa zakat tidak boleh diserahkan dalam kegiatan-kegiatan amal, seperti perbaikan...
  • Bangunan jika disiapkan untuk dijual atau ada niat dari pemiliknya menjual jika ada harga yang sesuai maka termasuk harta...
  • Tidak dikenakan zakat tanah pada tahun sebelumnya, karena bapak Anda tidak berniat menjual sebelum meninggal, dan Anda semua juga...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka kewajiban zakat untuk tanah untuk perumahan tersebut dimulai sejak ada niat dijual....

Kirim Pertanyaan