Sedekah Untuk Melembutkan Hati Orang Yang Diberi

1 menit baca
Sedekah Untuk Melembutkan Hati Orang Yang Diberi
Sedekah Untuk Melembutkan Hati Orang Yang Diberi

Pertanyaan

Sebagian orang di suku kami memberi nama anak-anak mereka dengan nama seorang lelaki di suku kami. Orang ini meminta kami bantuan dana dan akan memberikannya kepada orang yang memakai namanya. Akhirnya, dana itu dikumpulkan hingga melebihi lima ribu riyal.

Lalu ia pergi kepada orang tersebut. Orang yang tidak memberikan sumbangan akan dicela masyarakat dan direndahkan derajatnya, terutama para pemuda yang soleh. Mereka berkata, “Orang itu tidak mau memberi semata-mata karena pelit”. “Tidak ada orang yang akan mendengarkan ajakanmu dan perkataanmu”.

Saya sendiri, ketika memberikan sumbangan kepada lelaki tersebut, bertujuan agar sumbangan itu dapat melembutkan hatinya dan membuatnya menerima nasehat dari saya. Apa pendapat Anda mengenai masalah ini?

Jawaban

Seorang Muslim dianjurkan untuk memberi dan menafkahkan sebagian hartanya terutama jika terjadi musibah. Ini termasuk sedekah yang tidak wajib. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. Al-Baqarah: 177)

Hingga firman-Nya,

وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى

“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya dan anak-anak yatim.” (QS. Al-Baqarah: 177)

Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

ما نقص مال من صدقة

“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.”

Allah juga telah memperingatkan dari sikap pelit dan kikir. Allah Jalla wa `Alaa berfirman,

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.” (QS. Ali-Imran: 180)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14509

Lainnya

  • Pada sapi yang digembalakan pada sebagian besar masa haul maksudnya sapi tersebut digembalakan sepanjang masa haul seluruhnya atau sebagian...
  • Setiap ahli waris wajib mengeluarkan bagiannya dari warisan tersebut, bila jumlah bagiannya itu sudah mencapai ukuran minimal dari nisab...
  • Gaji Anda yang dipotong untuk keperluan Organisasi Pembebasan Palestina tidak boleh dihitung sebagai zakat dan tidak bisa menggantikan kewajiban...
  • Bertahap dalam berdakwah adalah suatu yang disyariatkan berdasarkan hadits Mu`adz tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutusnya ke Yaman...
  • Cicilan yang Anda terima saat transaksi jual beli tidak wajib dizakati jika Anda telah gunakan untuk memenuhi kebutuhan sebelum...
  • Tanah untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai haul karena tanah tersebut termasuk barang-barang perniagaan. Adapun cara menaksirnya...

Kirim Pertanyaan