Wali Wasiat Membelanjakan Sisa Penghasilan Sepertiga Harta

2 menit baca
Wali Wasiat Membelanjakan Sisa Penghasilan Sepertiga Harta
Wali Wasiat Membelanjakan Sisa Penghasilan Sepertiga Harta

Pertanyaan

Saudara laki-laki saya telah meninggal dunia pada tahun 1394 H dan dia mewasiatkan sepertiga hartanya untuk biaya haji dia dan istrinya dan untuk membeli binatang kurban mereka berdua dari hasil sepertiga harta yang diwasiatkan. Pada saat dia meninggal dunia, sepertiga hartanya adalah 46.000 Riyal. Lalu kami menggunakan uang ini untuk berdagang.

Sekarang uang itu sudah menjadi 360.000 Riyal dan akan kami belikan properti untuk kepentingan wasiat. Kira-kira penghasilan pertahunnya sebesar 25.000-30.000 Real. Mohon beri kami pencerahan tentang hal-hal berikut ini. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

1. Apakah saya boleh mengikutsertakan kedua orang tuanya dalam kurban keduanya, kurban-kurban lain atau menghajikan keduanya dari penghasilan properti ini, sebagai bentuk kebaikan darinya kepada kedua orang tua?

2. Apakah penghasilan properti tersebut boleh disedekahkan kepada para fakir miskin dan digunakan untuk berpartisipasi dalam amal kebaikan, yang pahalanya ditujukan kepada pemberi wasiat?

3. Apakah yang harus dilakukan terhadap sisa penghasilan properti setelah dibelikan binatang kurban?

4. Apakah wali wasiat boleh berijtihad dan melakukan sesuatu yang tidak tertera dalam wasiat, tetapi pahalanya ditujukan kepada si mayit (pemberi wasiat)?

5. Apakah sang istri boleh diberi uang tunai sebagai ganti biaya haji jika dia menghendaki hal itu mengingat dia telah melaksanakan haji lebih dari satu kali?

6. Apakah sepertiga harta tersebut sekarang wajib dizakati? Apakah penghasilannya juga wajib dizakati?

Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah memberikan pertolongan kepada Anda.

Jawaban

Pertama, Wali wasiat atas sepertiga harta wajib menyembelih satu binatang kurban untuk mayit (yang memberikan wasiat) dan istrinya setiap tahun dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan. Dia juga wajib menghajikan keduanya satu kali dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan.

Dia tidak boleh mengikutsertakan kedua orang tua pemberi wasiat dalam kurbannya. Namun, dia boleh menyembelih binatang kurban untuk kedua orang tua mayit dan menghajikan keduanya dari sisa penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan (setelah semua wasiatnya dilaksanakan).

Kedua, Benar, sisa penghasilan sepertiga harta (yang diwasiatkan) boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan untuk berpartisipasi dalam amal-amal kebaikan, demi kebaikan orang yang telah meninggal dunia, jika semua yang tertera dalam wasiat, yaitu menyembelih kurban setiap tahun dan menghajikan keduanya, telah dilaksanakan.

Ketiga, Sisa dari penghasilan sepertiga harta dapat diinfakkan untuk amal kebaikan. Jika sebagian saudaranya ada yang fakir, maka dia lebih berhak untuk dicukupi kebutuhannya dari harta itu.

Keempat, Wali wasiat dapat membelanjakan sisa dari penghasilan sepertiga harta untuk hal-hal yang menurutnya membawa kebaikan bagi orang yang berwasiat dan bermanfaat bagi kaum muslimin.

Kelima, Wali wasiat tidak boleh memberikan biaya haji yang diwasiatkan suami kepada sang istri, kecuali jika dia ingin menunaikan ibadah haji sendiri. Hal itu harus dilakukan untuk memenuhi isi wasiat.

Keenam, Sepertiga harta wasiat dan penghasilannya tidak wajib dizakati.
Namun, wali wasiat wajib melakukan perbaikan yang diperlukan terhadap properti yang dijadikan sebagai sepertiga harta (yang diwasiatkan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3226

Lainnya

Kirim Pertanyaan