Jawaban Ulama:
Jika masalahnya demikian, maka utang itu harus dibayarkan dari harta peninggalan almarhum, atau dapat pula tanggungan utang dipindahkan kepada ahli waris yang layak melunasinya. Kemudian, ahli waris yang menjadi penanggung utang itu boleh mengambil sebagian harta warisan sebagai ganti atas tanggungan yang harus dibayarnya. Namun jika dia tidak bersedia, maka utang itu tetap harus dilunasi meskipun dengan menjual rumah yang dibangun dari dana pinjaman, karena pada dasarnya jaminan pinjaman itu adalah rumah itu sendiri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.