Zakat Sepertiga Harta Mayit

1 menit baca
Zakat Sepertiga Harta Mayit
Zakat Sepertiga Harta Mayit

Pertanyaan

Apakah sepertiga harta mayit wajib dizakati?

Jawaban

Sepertiga harta mayit jika diperuntukkan untuk amal kebaikan, maka tidak wajib dizakati; karena harta ini untuk kebajikan, dan karena harta ini tidak mempunyai tuan tertentu. Adapun jika sepertiga harta mayit diperuntukkan untuk seseorang tertentu atau untuk beberapa orang, maka kewajiban zakat atas orang yang diberi, apabila memenuhi syarat dan tidak ada penghalang zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17071

Lainnya

Kirim Pertanyaan