Zakat Uang Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)

1 menit baca
Zakat Uang Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)
Zakat Uang Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)

Pertanyaan

Misalnya, saya mempunyai uang di Bank. Jika saya mengeluarkan zakatnya karena telah mencapai haul, apakah hal itu dibolehkan? Bolehkah saya mengeluarkan zakat dari uang yang lain, bukan dari uang yang ada di Bank?

Jawaban

Seseorang boleh mengeluarkan zakat uang yang telah mencapai haul dari uang lain, khususnya apabila dia memiliki piutang atau uang yang dititipkan kepada orang lain. Dalam kondisi terakhir ini dan bila telah mencapai haul, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya dari uang yang dia pegang karena zakat adalah utang baginya yang harus dibayarnya dari uang yang dititipkan atau dari uang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15530

Lainnya

  • Zakat diwajibkan atas modal dan keuntungan jika pokok harta telah melewati haul. Hitungan haul keuntungan adalah sama dengan haul...
  • Anggur termasuk buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, sehingga ia harus dikeluarkan zakatnya bila jumlah yang dimiliki sudah mencapai...
  • Selama masih dalam proses tanah dibangun sebagaimana disebutkan, maka tidak wajib membayar zakat sampai selesai dan siap dijual, ketika...
  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak apa-apa melakukan hal tersebut demi kemaslahatan orang-orang yang berhak menerimanya. Wabillahittaufiq, wa...
  • Setelah mengkaji permasalahan yang diajukan, Komite menjawab bahwa prinsip dasar dalam zakat adalah adanya serah terima antara orang yang...
  • Kadar zakat fitrah itu sebesar satu sha` kurma, jawawut, kismis, keju atau makanan. Waktu mengeluarkannya adalah malam Idulfitri hingga...

Kirim Pertanyaan