Zakat Harta Perusahaan

1 menit baca
Zakat Harta Perusahaan
Zakat Harta Perusahaan

Pertanyaan

Kami adalah sekelompok orang yang bekerja sama (berkongsi). Kami bermitra dalam permodalan untuk jual beli mobil secara angsuran kepada orang-orang.

Para mitra saya menugaskan saya untuk melakukan jual beli mobil atas nama mereka. Kerja sama tersebut telah satu tahun berlalu dan waktu pembayaran zakat telah datang.

Apakah saya mengumpulkan seluruh modal awal atau saya menzakati sisa nilai mobil-mobil yang berada di tangan orang? Hal inilah yang ingin saya tanyakan. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan dan pahala.

Jawaban

Pertama, Masing-masing dari kalian harus menzakati modal dan keuntungannya setelah sampai haul (satu tahun), baik pembayaran uang itu kontan atau ditangguhkan.

Kedua, Jika mitra Anda telah menugaskan Anda untuk membayarkan zakatnya, maka Anda boleh membayarkannya atas nama mereka dan mendistribusikannya kepada yang berhak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15664

Lainnya

Kirim Pertanyaan