Berbuka Karena Mendengar Muadzin Di Kota Lain

1 menit baca
Berbuka Karena Mendengar Muadzin Di Kota Lain
Berbuka Karena Mendengar Muadzin Di Kota Lain

Pertanyaan

Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya menginap di rumah sepupu sekaligus mertua, karena putrinya adalah istriku. Kami di tanah lapang, tepatnya di gurun. Kami menempati gubuk dan tiada masjid di dekat kami. Kami juga jauh dari perkampungan.

Setelah sahur, saya tidur dan terperanjat bangun. Saya tanya kepada istri, “Jam berapa sekarang?” Dia jawab, “Jam 04:00.” Saat itu, puasa dimulai jam 04:45, artinya tidak lama lagi masuk waktu imsak. Saya tidur kembali.

Ketika bangun, saya kira tidak tidur lama. Istri telah menaruh air di samping kepalaku untuk saya minum sebelum waktu imsak. Saya bergumam, bahwa waktu masih dini pagi hari, maka saya pun minum air itu.

Ketika saya keluar dari tenda, saya lihat bahwa waktu (sahur) telah habis karena matahari belum terbit dan waktu telah menunjukkan kurang lebih pukul 05:15. Sebagai catatan, ketika itu, saya tidak memakai jam tangan. Bagaimana hukum masalah ini?

Jawaban

Anda wajib meng-qadha dengan puasa satu hari, menggantikan puasa yang batal karena Anda minum setelah terbit fajar. Sebab, sebenarnya Anda minum saat sudah masuk (awal) waktu siang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14419

Lainnya

Kirim Pertanyaan