Menyalatkan Jenazah Setelah Dikuburkan Sesudah Shalat Asar

1 menit baca
Menyalatkan Jenazah Setelah Dikuburkan Sesudah Shalat Asar
Menyalatkan Jenazah Setelah Dikuburkan Sesudah Shalat Asar

Pertanyaan

Apa hukum menyalatkan jenazah setelah dikuburkan sesudah shalat Asar? Apakah ada larangan shalat jenazah sebelum atau setelah dikuburkan sesudah shalat Asar? Kami berharap Anda dapat menghilangkan keraguan dalam hati kami.

Jawaban

Barangsiapa tidak mendapati shalat jenazah, maka dia disunahkan untuk menyalatinya di kuburannya dan hendaklah dia menghadap kiblat dengan kuburan berada di depannya. Hal ini dibolehkan selama satu bulan setelah penguburan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,

إن امرأة سوداء كانت تقم المسجد ففقدها النبي صلى الله عليه وسلم فسأل عنها فقالوا: ماتت، قال: أفلا آذنتموني؟ دلوني على قبرها، فدلوه فصلى عليها

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kehilangan wanita hitam yang biasa menyapu masjid lantas ia menanyakan keberadaan wanita tersebut. Para sahabat menjawab, “Dia telah meninggal dunia.” Ia bersabda, “Mengapa kalian tidak memberitahuku?” Lalu ia bersabda, “Tunjukkanlah aku kuburnya!” Lantas mereka menunjukkannya kepadanya dan ia pun menyalati wanita itu”. Muttafaqun ‘Alaih.

Dasar lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab,

أن أم سعد ماتت والنبي صلى الله عليه وسلم غائب، فلما قدم صلى عليها وقد مضى لذلك شهر

“Bahwasanya Ummu Sa’d meninggal dunia saat Nabi Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam sedang bepergian. Setelah pulang, Nabi menyalatinya, padahal sudah lewat satu bulan”. (HR. Tirmidzi dan semua perawinya kuat).

Imam Ahmad berkata, “Hadits ini banyak saya dengar dengan redaksi, yakni satu bulan. Jika lebih satu atau dua hari, hal itu tidak apa-apa dilakukan. Namun, jika lebih beberapa hari dari satu bulan, maka jenazah tidak dishalatkan, tetapi cukup didoakan dan dimintakan ampunan untuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19627

Lainnya

Kirim Pertanyaan