Zakat Uang, Real Estate, Dan Saham

1 menit baca
Zakat Uang, Real Estate, Dan Saham
Zakat Uang, Real Estate, Dan Saham

Pertanyaan

Ayah saya meninggal dan meninggalkan warisan untuk saya dalam bentuk real estate yang disewakan, uang, dan saham pada perusahaan. Saya berharap Anda menentukan nilai zakat dan menentukan jumlah dan waktu pengeluaran zakatnya. Rinciannya di bawah ini:

1. Uang: Saya telah menghabiskan sebagian besar uang untuk kebutuhan saya dan kebutuhan keluarga saya sedangkan yang genap haul (satu tahun) hanya seperempat uang. Apa hukumnya?

2. Real estate yang disewakan: Menjual sebagiannya dan menyisakan sebagian yang lain untuk diinvestasikan. Lebih dari separoh nilai hasil dari bagian real estate yang dijual telah dipakai dan yang genap haul kurang dari setengah dari nilai hasil penjualan. Apa hukumnya?

3. Saham perusahaan: Sebagian saham dijual, tetapi hasil penjualan saham langsung dipakai sedangkan sebagian yang lain tetap sebagai saham yang harga pasarannya turun naik dan di saat tertentu harganya turun secara drastis hingga sampai pada setengah dari nilai saham.

Apa hukum zakat pada setiap masalah yang disebutkan? Perlu diketahui bahwa perusahaan memberi saya 5% dari nilai saham saya sebagai laba. Apakah keuntungan yang saya terima ini wajib dizakati?

Mohon beri saya jawaban yang memuaskan supaya saya dapat menjalankan kewajiban insya Allah. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Mengenai uang, selama haulnya sudah sampai dan sudah mencapai nisab atau lebih, maka zakat uang tersebut wajib dikeluarkan sebesar seperempatpuluh, yakni dua setengah persen 2.5 %. Perlu diketahui bahwa haul laba di sini adalah haul modal.

Real estate yang disewakan sendiri tidak wajib dizakati. Zakat hanya wajib dikeluarkan atas ongkos sewa (keuntungan) apabila mencapai nisab dengan sendirinya atau menggabungkannya dengan harta lain ketika genap haul sejak tanggal kontrak.

Tentang saham komersial yang dibeli dan dijual, ia wajib dizakati jika nilainya telah mencapai nisab dan genap satu tahun. Laba yang didapat mengikuti saham dalam ketentuan wajib zakat dan haul laba mengikut haul saham.

Untuk saham tetap yang diinvestasikan dan tidak ditujukan untuk penjualan, seperti real estate, pabrik-pabrik, dan sejenisnya, maka penghasilannya wajib dizakati jika telah genap satu tahun dari pemerolehannya dan telah mencapai nisab.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18282

Lainnya

Kirim Pertanyaan