Harta Anak Kecil Yang Tersimpan Di Bank Apakah Dizakati?

1 menit baca
Harta Anak Kecil Yang Tersimpan Di Bank Apakah Dizakati?
Harta Anak Kecil Yang Tersimpan Di Bank Apakah Dizakati?

Pertanyaan

Saya memiliki anak saudara yang yatim, yang ditinggal mati bapaknya sejak lama. Anak yatim ini belum dewasa (rusyd) dan kebutuhan belanjanya dari gaji pensiun bapaknya sebagai seorang pegawai.

Gaji ini dibelanjakan bapak saya sebelumnya dan dicatat sebagai utangnya terhadapnya, yakni utang ayah saya dan akan dibayarnya ketika anak yatim itu telah dewasa.

Kami berjanji untuk membayarnya. Namun, lebih dari dua tahun lalu saya melarang bapak saya untuk mengambil uang tersebut dan menyimpannya di bank dengan rekening atas nama anak yatim tersebut, yang akan saya berikan kepadanya saat ia dewasa. Pertanyaan saya adalah:

Pertama: Apakah saya harus mengeluarkan zakat atas harta yang ditersimpan di bank tersebut? bagaimana? Perlu diketahui bahwa saya adalah pegawai yang mendapat gaji bulanan.

Kedua: Harta yang dibelanjakan bapak saya dan janji akan dibayar dan kami akan membayarnya jika dia tidak mampu membayar. Perlu diketahui bahwa pemasukan bapak saya terbatas padahal keluarganya banyak. Apakah harta tersebut terkena zakat jika kami membayar utang dan mengambil darinya?

Ketiga: Jika dalam harta yang pertama dan kedua terkena zakat, bagaimana saya mengeluarkannya karena saya ragu jumlah uang di bank ketika dibuatkan rekening pribadi. Berilah penjelasan kepada kami! Semoga Allah menjaga Anda dan merahmati orang tua Anda.

Jawaban

Wali anak yatim wajib mengeluarkan zakat uangnya jika telah memenuhi nisab atau lebih dan sampai satu tahun, dengan cara mengeluarkan seperempat puluh atau 2,5 %, baik uang itu disimpan di bank atas namanya atau dalam tanggungan bapak Anda.

Perlu diketahui bahwa bapak Anda dilarang mengambil uang tersebut dengan cara utang karena uang tersebut termasuk amanah yang wajib dijaganya.

Oleh karena itu, bapak Anda wajib mengembalikan seluruh harta anak yatim yang ada dalam tanggungannya dan menjaganya sampai anak yatim itu dewasa serta mengembalikannya kepadanya.

Jika uang tersebut datang setiap bulan, maka untuk menjaga kehati-hatian dan kemudahan hendaknya dia menentukan bulan tertentu dalam setahun, saat dia membayar
zakat keseluruhannya sampai bulan yang sama di tahun yang akan datang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21467

Lainnya

Kirim Pertanyaan