Jawaban Ulama:
Wajib hukumnya menzakati uang yang telah mencapai haulnya dan cukup satu nisab dengan sendirinya atau dengan menggabungkan dengan yang lain dari barang yang harus dizakati seperti uang yang diutangkan kepada orang lain yang berkecukupan dan tidak menunda-nunda pembayarannya. Jika yang mengutang tersebut kesusahan dan uang yang ada pada Anda tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib bagimu zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.