Adat Sebagian Orang Ketika Kerabat Pulang Dari Kuburan, Mereka Mengadakan Pertemuan

18 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kami memiliki kebiasaan di pusat pertahanan sipil di daerah Syarurah dan sebagian suku lainnya. Ketika ada salah satu kawan meninggal, kerabat dekat menyembelih hewan untuk para pentakziyah, karena ada hal yang kurang pas jika tidak melakukan hal itu. Apa hukum hewan sembelihan tersebut?

Jawaban Ulama:

Yang sesuai dengan ajaran as-Sunnah adalah menghidangkan makanan semampunya untuk keluarga yang ditinggal wafat anggota keluarganya, karena mereka sedang tertimpa musibah, sebagaimana perintah Nabi shallahu ‘alaih wa sallam untuk menghidangkan makanan untuk keluarga Ja`far. Hal ini dilakukan dengan menghidangkan makanan sesuai dengan kemampuan dan hukumnya bukan wajib, tetapi sangat dianjurkan, karena hal itu menghibur orang yang sedang tertimpa musibah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17447