Zakat Kaset-kaset Islami Yang Berjumlah Lebih Dari 300 Copy

1 menit baca
Zakat Kaset-kaset Islami Yang Berjumlah Lebih Dari 300 Copy
Zakat Kaset-kaset Islami Yang Berjumlah Lebih Dari 300 Copy

Pertanyaan

Saya memiliki lebih dari 300 kaset-kaset Islami, apakah wajib saya keluarkan zakatnya?

Jawaban

Jika kaset-kaset tersebut berisi tentang hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan pemiliknya berniat untuk dijual belikan, maka kaset-kaset tersebut dianggap sebagai barang perniagaan serta wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab dan haul seperti barang perniagaan yang lain. Adapun yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari nilai jual kaset tersebut setelah mencapai haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20079

Lainnya

Kirim Pertanyaan