Jawaban Ulama:
Menurut hukum dasarnya, shalat hari raya itu dilaksanakan di lapangan luas yang terletak di luar bangunan. Meskipun demikian, tidak dilarang melaksanakannya di dalam mesjid dikarenakan ada sebab yang menghalangi untuk dilakukan di lapangan.
Dan orang yang tidak sempat mengikuti pelaksanaan shalat hari raya secara berjamaah, maka ia disunatkan untuk menggantinya, baik secara berjamaah maupun sendirian, tanpa menyampaikan khutbah. Yang bertindak selaku imam bukanlah imam yang sudah lebih dahulu melaksanakan shalat hari raya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.