Shalat Seseorang Untuk Saudaranya Yang Telah Meninggal

1 menit baca
Shalat Seseorang Untuk Saudaranya Yang Telah Meninggal
Shalat Seseorang Untuk Saudaranya Yang Telah Meninggal

Pertanyaan

Saudaraku meninggal. Ketika tiba saat untuk menshalatinya, seseorang berkata padaku, majulah ke depan untuk menshalati saudaramu. Apa pendapat yang mulia dalam hal ini? Sebab ada orang yang lebih pantas dariku untuk menjadi imam. Apakah boleh shalat jenazah lebih dari satu kali? Apakah boleh menshalati jenazah yang telah dikuburkan?

Jawaban

Pertama: Jika engkau dipersilakan untuk mengimami saudaramu yang meninggal dan ternyata ada yang lebih pantas darimu untuk mengimami, maka tidak mengapa selama yang meninggal tidak memberi wasiat untuk dishalati oleh orang tertentu.

Kedua: Melakukan shalat berulang kali kepada jenazah tidak disunahkan bagi orang yang telah melakukannya. Namun, seseorang yang telah menshalati kemudian mendapati shalat jenazah di tempat yang lain seperti di masjid atau di pekuburan, maka tidak mengapa ikut shalat lagi sebab akan menjadi tambahan pahala bagi yang meninggal.

Bagi orang yang belum melakukan shalat jenazah, disunahkan untuk menshalati jenazah tersebut meskipun di kuburan baik sebelum penguburan maupun setelahnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu,

أن امرأة سوداء كانت تقم المسجد فماتت، فصلوا عليها ليلاً فقال النبي صلى الله عليه وسلم: أفلا كنتم آذنتموني قال: فكأنهم صغروا أمرها،
فقال: دلوني على قبرها فدلوه فصلى عليها

“Bahwasanya ketika wanita hitam yang biasa menyapu masjid meninggal dunia, para sahabat menshalatinya pada malam hari, lantas Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’ Perawi berkata, ‘Seakan-akan mereka menganggap kecil perkara wanita itu’.

Lalu, Nabi bersabda, ‘Tunjukkanlah aku kuburannya!’ Lantas mereka menunjukkan beliau, dan beliau menshalati wanita itu”. Muttafaqun `Alaih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18943

Lainnya

Kirim Pertanyaan