Zakat Tanaman Sayur-sayuran, Kurma Dan Warung

1 menit baca
Zakat Tanaman Sayur-sayuran, Kurma Dan Warung
Zakat Tanaman Sayur-sayuran, Kurma Dan Warung

Pertanyaan

Pertama: Saya mempunyai sebuah kebun yang dipenuhi pepohonan buah (mangga, jambu, tin, kurma) setiap tahun saya menjual hasil kebun tersebut dengan sejumlah uang yang tidak bisa saya hitung pastinya, karena buah-buah tersebut datang secara berselang-seling. Saya mengeluarkan biaya untuk pengelolaan kebun tersebut seperti pupuk, listrik,obat untuk tanaman dan gaji para pegawai.

Kedua: Saya mempunyai sebuah warung yang menghasilkan pemasukan bulanan.

Ketiga: Saya mengumpulkan sisa dari gaji saya, penghasilan warung, dan harta dari penjualan hasil kebun saya.
Pada bulan Ramadan saya mendapati jumlah uang yang banyak lalu saya mengeluarkan 2,5% sebagai zakat.

Apakah hal itu sudah benar? Ataukah saya harus mengeluarkan zakat hasil kebun secara terpisah, zakat warung secara terpisah, dan sisa dari gaji saya secara terpisah juga?

Lalu, berapakah bagian yang harus dikeluarkan dalam zakat (hasil) kebun, apakah 2,5%, 5%, ataukah 10%. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda bermanfaat untuk umat Islam.

Jawaban

Pertama: Tanaman sayur-sayuran tidak ada wajib zakatnya, kecuali apabila Anda telah menjual sebagiannya dengan uang dan uang hasil penjualan tersebut telah sampai haul, maka Anda harus mengeluarkan zakat dari uang hasil penjualan tersebut ketika sudah sampai nisab dengan sendirinya atau (telah mencapai nisab) ketika digabungkan dengan harta yang lain.

Kedua: Kurma, apabila hasilnya telah mencapai satu nisab atau lebih, yaitu tiga ratus sha` menurut sha` yang dipakai oleh Nabi, yang dalam ukuran kilo adalah sekitar tiga kilo, maka Anda harus mengeluarkan 10% apabila pengairannya tanpa biaya, atau 5% apabila pengairannya dengan biaya. Apabila Anda menjualnya, maka Anda membayar zakat dari harganya, sesuai dengan ukuran yang telah disebutkan.

Ketiga: Barang dagangan yang ada di warung apabila telah sampai haul berdasarkan pada harga saat Anda membeli barang tersebut, maka Anda harus menyeleksi barang-barang yang akan Anda dagangkan tersebut dan menaksir harganya sesuai harga pada saat haul, lalu Anda harus mengeluarkan 2,5% dari harga yang berlaku pada saat itu.

Keempat: Harta yang anda miliki yang berupa gaji yang banyak, dan taksiran harga warung apabila telah sampai pada haul dan nisab, maka Anda harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20678

Lainnya

  • Buah tin tidak dikenai kewajiban zakat karena buah tin termasuk jenis buah-buahan seperti delima, pir dan sejenisnya, dan bukan...
  • Masing-masing ahli waris harus mengeluarkan zakat atas bagiannya, untuk tahun-tahun sebelumnya sejak meninggalnya muwaris (pewaris). Jadi, masing-masing ahli waris...
  • Pertama: Jika uang yang dikumpulkan dari sedekah para dermawan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan klinik dan memperbaiki kebutuhan mesjid,...
  • Haul (satu tahun) harta dimulai sejak pertama kali harta tersebut menjadi milik seseorang, baik diambil pada waktunya atau dibiarkan...
  • Apabila hewan ternak tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia tidak wajib dizakati kecuali memenuhi dua syarat: Pertama, sa’imah (digembalakan...
  • Pemilik hewan ternak wajib membayarkan zakatnya kepada para petugas pengumpul zakat yang diangkat oleh penguasa. Mereka tidak boleh membayarkannya...

Kirim Pertanyaan